JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang pembacaan putusan perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM.
Usai persidangan tim kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh menyampaikan pihaknya berharap sidang vonis mendatang dapat digelar secara luring atau tatap muka.
“Yang menjadi alasan sidang ditunda hari ini, karena ini kan agenda putusan, merupakan sidang terakhir. Yang ibarat kata, inilah nafas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya”, kata Griffinly Mewoh kepada para pewarta di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Karena ini sidang terakhir, lanjutnya, kita mintakan sidang offline kepada majelis hakim, yang di mana Mas Faris harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online.
Griffinly Mewoh juga menjelaskan, kalau Fariz RM dalam kondisi yang baik dan siap untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, kalau Mas Fariz sendiri, sudah sangat siap dengan segala situasi, apapun yang terjadi, apapun putusan yang diberikan kepada Mas Fariz, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya,” ungkapnya.
Fariz RM juga menitipkan pesan kepada tim kuasa hukum agar tidak melakukan upaya hukum berupa banding terkait vonis yang dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis 11 September 2025 mendatang.
“Berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, apapun putusannya nanti, kalau direhab ya alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, tidak usah ada banding-banding,” tandasnya.
Dalam persidangan sebelumnya pada 4 Agustus 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani dari Kejari Jakarta Selatan menuntut Fariz RM dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa Fariz RM dianggap telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 111 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP pidana. (Acym)





