Begini Kinerja Pemerintah dalam Tangani Kasus BLBI

Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) yang kemarin memenangkan gugatan di PTUN Jakarta atas keputusan penetapan jumlah utang dan paksa bayar Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, kembali mengungkapkan ketidakberesan kinerja pemerintah dalam menangani kasus BLBI.

“Kinerja PUPN, Satgas BLBI, KPKLN tidak sinkron, sehingga tanpa ada komunikasi yang baik, bisa lima kali tagihan datang ke kami,” ujarnya dalam bincang-bincang “Kenakalan Penyaluran Dana BLBI” di kantornya di bilangan Jakarta Barat, Selasa (25/7) kemarin.

Tagihan BLBI bisa lima kali datang ke Bank Centris, yakni dari BPPN di pengadilan, dari Satgas, dari KPKLN 1, KPKLN 3 dan dari PUPN dengan penetapan paksa bayar.

Selain itu, menurut Andri, IMF sebagai lembaga internasional juga terlibat dengan memaksa pemerintah Indonesia “melegalkan perbuatan pemerintah untuk melakukan perjanjian APU, MSAA dan MIRNA” dengan memotong kompas bahwa segala kewajiban bank sebagai badan usaha menjadi kewajiban pribadi pemegang saham. “Ini melanggar undang-undang Perseroan Terbatas (PT) yang dikeluarkan pemerintah Indonesia sendiri,” jelasnya.

Andri mengatakan, dalam hukum sebenarnya tidak ada produk dengan kata-kata BLBI, Obligor PKPS, dan Pemegang Saham Pengendali. Yang ada adalah SBPUK (Surat Berharga Pasar Uang Khusus), bukan BLBI. Kemudian, pemegang saham mayoritas, bukan pemegang saham pengendali,” tuturnya.

Lebih jauh, Andri mengatakan, Bank Centris merupakan salah satu nasabah dari sejumlah bank di tanah air yang menjadi nasabah dari Bank Indonesia (BI). Nasabah BI adalah bank-bank peserta clearing BI.

Peraturan perundangan menyebutkan, tidak boleh ada perusahaan atau pribadi yang bisa ikut clearing di BI. Kemudian, satu bank hanya memiliki satu nomor rekening yang ikut clearing BI. “Nah, nomor rekening Bank Centris adalah 523.552.0016. Jadi, kalau ada nomor lain selain nomor itu yang mengatasnamakan Bank Centris, pasti itu bukan rekening Bank Centris asli,” ungkapnya seraya samar menyebut ada Bank Centris palsu di dalam Bank Indonesia. (Irwan)

Related posts