Viral Dugaan Percobaan Penculikan Dan Penipuan, Laporan Korban Di Tolak Oknum Polrestabes Medan

Salah satu terduga pelaku dan polisi gadungan. Foto : (rajawalionline)

Medan, rajawalionline – Kejadian 2 Juni 2023 tepatnya pada pukul  19 : 30 wib di cafe Titik 11 Coffee Jl Abdul Hakim Setia Budi Medan Selayang, Medan. Andika (Dika) selaku korban yang kesehariannya bekerja di cafe Titik 11 Coffee tidak menyangka akan kejadian yang hampir saja menimpanya, ada 3 orang yang di duga kuat polisi gadungan itu mengaku dari pihak polsek setempat di seputaran Jl Abdul Hakim Setia Budi Medan. Mereka masuk ke dalam cafe dengan melihat hp dan menanyakan salah satu orang yang bernama Dika yang kesehariannya bekerja di cafe tersebut. Setelah Dika mengakui dirinya, tanpa menunjukkan Surat Perintah dan KTA (Kartu Tanda Anggota) langsung mencekal Dika dan ingin menyeretnya keluar dengan tuduhan Dika telah melakukan penggelapan dana ratusan juta rupiah. Namun niat jahat itu gagal, lantaran warga sekitar cafe ramai menyaksikan, dan Upaya pencekalan itu gagal mereka lakukan.

3 Orang Terduga Polisi Gadungan Lakukan Percobaan Penculikan dan Penipuan Dengan Modus Korban Lakukan Penggelapan Uang Ratusan Juta Rupiah. Foto : (Rajawalionline)

Berdasarkan video rekaman para pekerja cafe Titik 11 Coffee, tampak mereka mencoba melawan dengan menanyakan surat mereka. Namum para terduka pelaku mengatakan “ bawa saja ke polsek”, kejadian itu di saksikan oleh warga sekitar cafe yang turut menyaksikan. Setelah berpura – pura menghubungi pihak polsek, Ke 3 terduga pelaku akhirnya lari dan pergi menggunakan mobil Xenia Hitam Dengan Plat Nopol BK 1961 ADC.

Read More

Dugaan sementara, mereka bertiga diduga adalah polisi gadungan yang ingin menipu dan menculik Korban Dika untuk di bawa keluar cafe.

Mobil Terduga Pelaku dan Polisi Gadungan. Foto : (rajawalionline)

Berdasarkan keterangan saksi para pekerja Cafe Titik 11 Coffee, Dika tidak pernah berbuat seperti apa yang di tuduhkan, kesaharian Dika sebagai pekerja Cafe bekerja sesuai perintah owner cafe dan atasannya saja.

Setelah Kejadian, Dika untuk sementara di kembalikan dulu kepada orang tuanya untuk mengantipasi hal – hal yang tidak di inginkan.

Dika sendiri mengatakan melalui telp seluler telah melaporkan hal tersebut ke poltabes medan, namun oknum pihak reskrim poltabes menolak laporan karena belum ada kerugian dan korban.

“ Ya Pak, kami sudah melapor tadi malam jam 2 Dini hari, tapi pihak reskrim poltabes menolak laporan kami, alasanya belum ada korban dan tidak ada kerugian, kami melapor 3 orang pak, Dika, Perala, Dan Zaki.

Sering kali publik diributkan dengan kabar polisi yang menolak laporan warga. Warga yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tidak dilayani bahkan terkesan diabaikan. Akibat penolakan ini, warga pun merasa dikecewakan dan merasa tidak diayomi oleh polisi.

Bolehkan polisi menolak laporan warga?

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dalam Pasal 108 Ayat 1-3, setiap orang jika :

  • mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik, baik lisan maupun tertulis,
  • mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau hak milik wajib seketika itu juga melapor kepada penyelidik atau penyidik,
  • merupakan pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melapor kepada penyelidik atau penyidik.

Polisi dilarang menolak laporan warga, Polisi yang menerima laporan pun tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang :

  1. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya,
  2. mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  3. menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat,
  4. mengeluarkan ucapan, isyarat atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat,
  5. bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang,
  6. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,
  7. melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian,
  8. membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polri berhak juga menolak laporan aduan masyarakat apa bila tidak ada dan mengarah ke unsur pidananya atau pelanggaran hukum.

Namun jelas dari Video yang telah di viralkan itu, bahwa terduga 3 pelaku telah melakukan percobaan penculikan, penipuan dan bahkan mengaku sebagai polisi yang ternyata gadungan, ini kan bukan saja mencoreng citra Polri, tapi sangat di khawatirkan akan terjadi hal yang sama dengan warga lainnya.

Haruskah Polri bertindak setelah jatuh korban dan terjadi kerugian ???

Sampai berita ini di turunkan, tim redaksi media rajawalionline akan terus memamtau, mengawasi dan mengusut kasus tersebut.

(RED)

Related posts