Tindak Lanjut Putusan MK, Awal 2022 MENKUMHAM Prioritaskan Revisi UU Ciptaker

Menteri Hukum & HAM RI Yasonna H Laoly rapat bersama Badan Legislasi DPR RI dalam rangka membahas program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022, Foto (Instagram Yasonna).

rajawalionline – Ada Putusan MK mengharuskan DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun. Untuk itu, Menteri Hukum dan HAM (MENKUMHAM) Yasonna H. Laoly menegaskan pemerintah siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merevisi Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) di 2022 bersama dengan DPR RI.

“Dalam rangka pelaksanaan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah siap menindaklanjutinya dan menghormati keputusan MK,” kata Menkumham dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin, (6/12/2021).

Read More

“Untuk itu pemerintah akan segera menyiapkan rencana UU perubahan UU Cipta Kerja sebagai perintah MK. Mengingat UU ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka prolegnas akibat putusan MK, maka perlu dimasukan di Prolegnas tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini,” Tegas Yasonna.

Menteri Hukum & HAM RI Yasonna H Laoly saat menyampaikan program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022 kepada Badan Legislasi DPR RI, Foto (Instagram Yasonna)

Menurut Yasonna, terkait dengan putusan MK tersebut DPR dan pemerintah perlu segera melakukan perubahan terhadap UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Oleh karena rencana perubahan UU P3 ini merupakan prakarsa DPR, merujuk pada daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, maka pemerintah mendorong agar DPR mengajukan RUU perubahan UU P3 untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2022.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022,” harap pria yang hobby menembak itu.

Menteri Hukum & HAM RI Yasonna H Laoly rapat bersama Badan Legislasi DPR RI dalam rangka membahas program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022, Foto (Instagram Yasonna).

Menteri yang hobby bersepeda itu menjelaskani, pemerintah akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR untuk membahas RUU perubahan UU P3 seefektif mungkin. Demikian pula pemerintah meminta kesedian DPR untuk bersinergi dalam pembahasan UU Cipta Kerja sebagaimana perintah MK.

“Kita juga siap agar perubahan UU 12/2011 diajukan dalam prolegnas disebut baik pemerintah maupun DPR. Jadi nanti kita lihat dinamikanya. Semoga kerja sama komitmen antara DPR RI dan pemerintah dalam pelaksanaan prolegnas dapat terus terjadi dan semakin baik. Saya mengucapkan terima kasih,” tandasnya.

(Red)

Related posts