Tidak Menjalankan Putusan MA, Jaksa Eksekutor Diduga Ada Main

Suasana Sidang secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mejelis Hakim (atas), Rubianto Idup (Bawah).

Jakarta, rajawalionline – Kinerja Kejaksaan kembali tercoreng akibat terpidana kasus penipuan Robianto Idup yang saat ini masih bebas. Terpidana telah mendapat putusan kasasi dari MA selama 18 bulan penjara. Akan tetapi, terpidana masih bebas karena Jaksa belum juga mengeksekusi dan mencebloskannya ke penjara.

Akibatnya, tudingan miring pun tak terelakkan kepada Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tudingan tersebut datangnya dari salah seorang pencari keadilan yang telah menjadi korban penipuan Robianto idup dalam bisnis batubara. Korban yang bernama Herman Tandrin ini merugi hingga Rp 80 milyar lebih, namun Robianto Idup hingga kini masih bebas karena Jaksa bulum juga mengeksekusi dan menangkapnya.

Anehnya, beredar kabar Robianto Idup telah melarikan diri ke luar negeri, namun ada juga informasi yang menyeutkan kalau dia masih berada di Jakarta. Tapi entah mengapa Jaksa hingga kini belum mengeksekusinya, tak jelas alasannya, hingga menuai tudingan miring terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan {Jaksel) yang seharusnya lebih profesional lagi dalam bekerja, karena mereka telah meraih predikat WBK dan WBBM.

Oleh sebab itu, Jaksa eksekutor dari Kejari Jaksel ini dinilai tidak mampu, atau tidak mau mengeksekusi terpidana Robianto Idup itu. Karena hingga berita ini diturunkan terpidana yang juga pengusaha serta Komisaris PT DBG tersebut belum dijebloskan ke penjara oleh tim Jaksa eksekutor.

Tidak Ada Jawaban Yang Jelas

Ketika dikonfirmasi kepada Kepela Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo SH MH memilih bungkam. Ketika ditanya wartawan via Whatsapp, terkait kenapa Robianto Idup belum dieksekusi dan apakah kendalanya, dia tidak menjawab, namun pertanyaan tersebut sudah dibacanya pada Rabu (15/9).

Sedangkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr.Fadil Zumhana SH MH, “malahan buang badan” ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan pembiaran terhadap terpidana Robianto Idup yang belum dieksekusi ini. Karena dia malah menyarankan agar pewarta mengkonfirmasi langsung ke Kajari Jakarta Selatan atau ke Kejati DKI Jakarta.

Terpidana Rubianto Idup Ketika menjalankan sidang online di PN Jaksel

“Silahkan tanya aja langsung ke Kajari Jakarta Selatan atau ke Kejati DKI Jakarta,” ucapnya singkat kepada wartawan.

Untuk menggali informasi lebih jauh, pihak Jaksa terkait dari Kejati DKI Jakarta mengatakan akan mengingatkan kepada Kejari Jakarta Selatan. Namun, ketika ditanya sudah sejauh mana proses eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup itu, dia enggan menjelaskan lebih rinci, dengan mengatakan bahwa terpidana Robianto Idup hingga kini belum menjalani hukuman badannya di penjara.

“Yang pasti terpidana Robianto Idup sampai saat ini belum menjalani hukumannya.”jelasnya.

Aktor Intelektual

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup, terkesan ada aktor intelektual yang “bermain’ untuk meirekayasanya seakan-akan menjadi tidak jelas, alias Abu-abu. Sebab, keberadaannya menjadi teka-teki, karena da yang mengatakan bahwa dia masih ada di Indonesia dan ada pula yang mengatakan bahwa Robianto Idup telah kabur lagi luar negeri, seperti waktu itu, pada saat dia di Red Notice dari Belanda.

Tidak Melaksanakan Putusan MA

Terkait eksekusi, pakar hukum yang juga ahli pidana seperti Prof Dr Andre Yosua SH MH MA, serta Dr Effendi Saragih SH MH, dan juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Dr Amir Yanto SH MH angkat bicara.

Menurut Prof Dr Andre Yosua SH MH MA setelah jaksa menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA), jaksa eksekutor harus cepat-cepat laksanakan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jangan ditunda-tunda, selain demi keadilan bagi saksi korban, pelaksanaan eksekusi juga demi kepastian hukum,” ujar Prof Andre Yosua seraya mengatakan jika menunda-nunda atau menelantarkan eksekusi bisa juga diartikan eksekutornya tidak menggubris perintah/putusan MA.

Sedangkan menurut Dr Effendi Saragih SH MH setelah pemanggilan secara patut dilakukan eksekutor, tetapi tak digubris terpidananya, eksekutor sudah selayaknya melakukan jemput paksa terhadap terpidana yang tak peduli tahapan-tahapan proses hukum itu.

‘Jika telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh eksekutor namun tidak digubris oleh terpidana Robianto Idup, Tim eksekutor sudah selayaknya melakukan jemput paksa terhadap Robianto Idup. Namun, jika terpidananya tidak ada di tempat atau menghilang saat akan dilakukannya penjemputan, maka sudah seharusnyq dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Dr Effendi Saragih.

Lebih lanjut, Dosen yang juga Guru Besar di Universitas Trisaksi, Jakarta menjelaskan bamun, apabila terpidana beralasan tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), hal tersebut sama sekali tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

‘Hukuman harus tetap dijalani dulu, jika nanti hasil putusan PK terhadapnya dikabulkan,tinggal dibebaskan saja itu demi kepastian hukum,”tegasnya.

Eksaminasi

Sedangkan menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Dr Amir Yanto SH MH menyoroti tak kunjung dieksekusi terpidana Robianto Idup oleh eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan/Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Menurut Jamwas, jika eksekutor tidak melaksanakan tugasnya JAM terkait (Jampidum) perlu melakukan eksaminasi. Apabila hasil eksaminasi Jampidum menunjukan ada pelanggaran disiplin, maka Jamwas akan menanganinya lagi.

“Setiap putusan yang berkekuatan hukum tetap seharusnya segera dieksekusi,” ujar Amir Yanto seraya mengatakan menunda-tunda apalagi sampai terkesan menelantarkan eksekusi, mengundang kecurigaan berbagai pihak terhadap jaksa eksekutornya.

“Kenapa tidak langsung melaksanakan tugasnya, apakah ada unsur secara sengaja? ucap Jamwas tegas, sambil bertanya-tanya, ada ada dengan jaksanya.

Duduk Perkara

Sebelumnya,Terpidana Robianto Idup juga pernah dinyatakan DPO saat Robianto Idup ditetapkan menjadi tersangka, Rubianto Idup sempat melarikan diri ke Belanda,Namun sempat datang memenuhi Surat Panggilan No.S.Pgl/2002/VI/RES.2.6/2020/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat akan dilakukan tahap Dua ke Kejaksaan.

Oleh Jaksa penuntut umum Boby Mokoginta SH dan Marly Sihombing SH Robianto Idup didakwa dengan pasal 378 KUHP, bahwa terdakwa Robianto Idup dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Herman Tandri hingga mengalami kerugian senilai Rp,70 miliar.

Namun tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Robianto Idup, Kandas di Palu Hakim Florensani Kendengan SH,MH. majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan menyidangkan perkara penipuan itu telah membebaskan terdakwa Robianto Idup.

Majelis mengakui ada perbuatan yang dilakukan Robianto Idup namun bukan merupakan tindak pidana. Robianto Idup pun memperoleh putusan onzlagh, dehingga Robianto Idup terbebas.

Namun hasil putusan kasasi yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum, Mahkamah Agung RI mengabulkan upaya hukum kasasi jaksa JPU, Hasil Putusan kasasi Robianto Idup di vonis 18 bulan penjara.

Sebelum kasus ini naik ke persidangan, berbagai upaya telah dilakukan Herman Tandrin, namun tak dihiraukan Robianto Idup. Hingga akhirnya Robianto Idup dan Iman Setiabudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan akhirnya mereka di vonis penjara.

(Red)

Related posts