Asahan, rajawalionline – Bentuk dari kinerja Korp Adiyaksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan MS (38) warga Dusun III Desa Pasiran Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) TA 2019 sebesar Rp 1 miliar, Rabu (18/8/21).
Dalam keterangan Persnya Rabu (18/08/21) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Aluwi SH melalui Kasi Intel Josron Malau SH kepada awak media menyatakan bahwa telah dilakukan penahanan terhadap MS, setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka. “Seorang lagi tersangka berinisial NS masih diperiksa,” ujarnya.
Josron menerangkan, kasus dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas PKH Asahan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yakni pengadaan sapi tidak sesuai kontrak. 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MS selaku pihak ketiga atau rekanan dan NS sebagai PPK proyek. Penetapan tersangka dilakukan setelah keluarnya penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 615 juta lebih.
Ia menambahkan, untuk tersangka dikenakan Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,Subsidair, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai diperiksa dari ruang unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan, MS dengan tergesa-gesa dibawa ke mobil tahanan. Tampak rekan-rekan MS yang berada diluar tidak terima atas ditahannya rekan mereka. Sementara, menurut rekan MS ada aktor intelektual pada kasus ini.
“MS akan dititipkan sementara ke Sel Tahanan Mapolres Asahan,” ucap Josron.
(Red)