Tahun 2021 Kementerian PUPR Tidak Menaikkan Harga Rumah Subsidi

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Dr. Ir. Eko Djoeli Heripoerwanto, MCP

Jakarta, rajawalionline – Karena tidak ada kenaikan biaya konstruksi yang signifikan sepanjang tahun 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan tidak akan menaikkan harga jual rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2021.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Dr. Ir. Eko Djoeli Heripoerwanto, MCP dalam Surat Edaran mengemukakan, data tersebut didapat dari hasil survei harga bahan bangunan dan upah pekerja yang diperoleh dari asosiasi pengembang dan tenaga pendukung penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) di 45 kabupaten/kota di Indonesia.

“Selain itu, ketersediaan pasokan rumah yang siap akad menurut data SiKumbang (aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) per 7 Januari 2021 sebanyak 227.183 unit. Sedangkan target penyaluran KPR Bersubsidi dan BP2BT tahun 2021 sebesar 212.066 sehingga pemenuhan KPR Bersubsidi dan BP2BT dapat menggunakan stok rumah tahun 2020,” sebut Eko Djoeli Heripoerwanto dalam Surat Edaran Nomor: KU 0601 – DP/02 tentang Harga Jual Rumah yang Dapat Dibeli Menggunakan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Bersubsidi dan BP2BT Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021.

Menurut Eko, pertimbangan lainnya dari keputusan tidak menaikkan harga jual rumah bersubsidi adalah inflasi perdagangan besar sektor konstruksi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Desember 2020 (year on year) adalah 0,97. Dasar pertimbangan lainnya untuk tidak menaikkan harga jual rumah bersubsidi adalah karena tidak adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2020 lalu.

“Berdasarkan semua pertimbangan tersebut, maka kami informasikan bahwa harga jual rumah umum tapak/rumah tapak paling tinggi yang dapat dibeli menggunakan KPR Bersubsidi atau BP2BT pada tahun 2021 akan tetap menggunakan batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor: 242/KPTS/M/2020 tahun 2020 dan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 587/KPTS/M/2019 tahun 2019,” jelas Eko Djoeli Heripoerwanto.

(Red)

Related posts