Surat Terbuka PT VIP: Nomor Rekening Tidak Terdaftar di BI, Tapi Bisa Ikut Kliring

Komisaris PT VIP saat memberikan keternagan pers di KPKNL Jakarta

Andri Tedjadharma, komisaris PT VIP, kemarin (14/8) siang, mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang III (KPKNL) Jakarta, memenuhi panggilan 
terkait tagihan utang PT VIP dalam  persoalan Bank Centris Internasional yang dituding menerima dana BLBI tahun 1997-1998.

Dalam kesempatan tersebut, di hadapan Kepala KPKNL, Andri Tedjadharma membacakan penjelasan secara luas terkait PT VIP yang ditagih KPKNL yang intinya PT VIP sebagai nasabah maupun penjamin Bank Centris, tidak boleh ditagih baik oleh KPKNL, Satgas BLBI, sesuai Akta Nomor 46 perjanjian jual beli promes Bank Centris dengan Bank Indonesia pada 9 Januari 1998.

Berikut penjelasan lengkap komisaris PT VIP yang kami muat dengan judul Surat Terbuka PT VIP terkait Bank Centris.

Perkenalkan nama saya Andri Tedjadharma selaku Komisaris dan salah satu Pemegang Saham mewakili semua pengurus dan Pemegang Saham PT. Varia IndoPermai (PT.VIP) dan Bank Centris Internasional (BCI).
Sekarang saya sudah sakit sehingga bicara kurang jelas dan fisik lemah.

Terima kasih saya sampai disini dengan harapan ada penyelesaian yang tuntas.
Bicara tentang PT.VIP akan terbagi menjadi 2 posisi, yaitu :

Posisi PT.VIP sebagai nasabah BCI
Posisi PT.VIP sebagai penjamin BCI di Bank Indonesia (BI)

Kita bahas yang pertama adalah posisi PT. VIP sebagai nasabah BCI
Dengan adanya surat pemberitahuan kepada kami tentang PT.VIP, maka kami perlu meminta hal-hal yang diperlukan sebagai berikut :

  1. Surat Perjanjian Kredit antara BCI dengan PT.VIP
  2. Rekening koran PT. VIP di BCI periode tahun 1997 -1998
  3. Bukti pencairan dari BCI ke PT.VIP
    Outstanding rekening PT.VIP di BCI per tanggal 4 April 1998
  4. Apa jenis fasilitas yang didapat oleh PT. VIP, kredit modal kerja atau demand loan atau money market.
  5. Apa jaminan yang diberikan PT. VIP kepada BCI dalam Perjanjian tersebut.
    Kami mohon semua hal diatas dapat diserahkan kepada kami untuk kami pelajari lebih lanjut.

Sekarang marilah kita bahas hubungan PT. VIP sebagai penjamin BCI terhadap BI

Adapun kronologis peristiwa ini adalah sebagai berikut :

Pada tahun 1997-1998 BCI membuat Perjanjian dengan BI dengan Akta No. 75 yang diperbaharui dari Akta No. 46

Akta No. 46 tentang “jual beli promes dengan jaminan” yang berisikan hal sebagai berikut :

BCI menjual promes nasabah (factoring) sebesar 492 milyar kepada BI dengan harga 490 milyar dari BI, dan telah membayar bunga dimuka / diskonto sebesar 99 milyar untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 26 Desember 1998

Adapun promes nasabah (factoring) tersebut dijamin dengan tanah seluas 452 Ha milik PT. VIP, sehingga apabila promes tidak tertagih, jaminan ini berlaku, dan tanah tersebut telah dihipotik atas nama BI dengan HT No. 972.

Kemudian sekonyong-konyong tanpa mengindahkan perjanjian Akta No. 46 yang sedang berlangsung sampai dengan tanggal 26 Desember 1998 ternyata pada tanggal 4 April 1998 BPPN dengan kuasanya yang absolut yaitu UU No. 17, membekukan BCI sehingga BCI dinyatakan Bank stop clearing dan tim BPPN secara tiba-tiba datang ke kantor Pusat maupun cabang BCI, menyegel semua asset dan dokumen milik BCI, dan semua direksi beserta karyawan disuruh keluar dari Gedung sehingga kami sebagai pemilik BCI tidak mempunyai satupun dokumen, sejak tanggal 4 April 1998 sampai dengan hari ini tidak pernah ada penyelesaian yang pasti dan kami tidak bisa menghubungi siapa dan badan apa yang menangani kasus ini, dan belum ada pertanggungjawaban BPPN akibat proses pembekuan itu.

Kemudian BPPN pada tahun 1999 menagih kami atas sejumlah tagihan yang kami tidak mengerti karena jumlahnya fantastis dan berubah-ubah terus sedangkan kami hanya punya saham sebesar 60 milyar, bagaimana mungkin penagihan BPPN langsung kepada pribadi kami sebagai Pemegang Saham sebesar hampir 800 milyar padahal asset kami hanya 492 milyar yaitu total pinjaman yang diberikan, tagihan ini pasti tak terbayarkan selama bank yang menampung deposito dan giro nasabah telah ditiadakan, karena saldo bank menjadi merah bukan karena kredit tapi karena rush maka BCI kekurangan likuiditas karena nasabah menarik dananya dari BCI dan selalu kami penuhi dengan dana Call Money, sehingga nasabahnya harus kembali dulu baru bisa menyebabkan saldo biru kembali.

BCI selalu bersaldo positif karena pinjaman Call Money, dan BCI menjadi bersaldo merah karena dana Call Money kami ditolak oleh BI sebesar 139 milyar pada saat pembekuan bank, lalu salah apa kami sehingga bank harus ditutup dan stop clearing, rupanya ini memang direncanakan untuk digunakan sebagai alat memuluskan suatu perbuatan yang tercela, terbukti maenstrea sudah ada sejak bulan Oktober 1997 dengan membuat Akta no. 75 dan 76 yang isinya sama tapi Akta No. 75 berisikan jaminan dan Akta No. 76 tidak ada jaminan, ini direncanakan untuk rekening rekayasa BCI.

Yang berhadapan adalah BCI dengan BI dengan Perjanjian Akta No. 46 belum diselesaikan, karena itu kami tidak mengerti posisi BPPN disini yang tidak melibatkan BI, sehingga tidak terjadi kesepakatan damai.
Kemudian BPPN menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung yaitu Datun dan kami mulai di proses, hasilnya tidak ditemui kesepakatan antara kami dengan BPPN karena dua hal yang bertentangan.
Lalu Datun menyerahkan kepada Pidsus untuk dicari unsur pidananya, ternyata BCI terbukti tidak melakukan pidana apapun, tetapi Pidsus meminta kami menandatangani Akta Pengakuan Utang (APU) dan kami sebagai Pemegang Saham tidak berkenan menandatangani APU tersebut karena kami atau BCI belum tentu punya hutang kepada negara, bagaimana mungkin kami sebagai pribadi harus menanggung yang dikatakan sebagai hutang BCI terhadap negara.

Kemudian Pidsus menyerahkan kembali kepada Datun, dan Datun menyerahkan kepada Pengadilan untuk mensomasi kami, dan Pengadilan melakukan somasi kepada kami dan kami melayani dengan melakukan mediasi, tapi lagi-lagi tidak terjadi kesepakatan damai walaupun kami sudah membuat proposal perdamaian namun BPPN tetap menghendaki kami menandatangani APU dan tidak melalui proses pengadilan. Dan karena tidak ada perdamaian maka I Made Suwindha sebagai Jaksa Agung Muda Perdata menyatakan BCI harus digugat karena IMF tidak bisa mencairkan dana tunai sebesar USD 400 juta kepada Indonesia selama Bank-bank yang dibekukan oprasional tidak membuat pernyataan dengan MIRNA, MSAA atau APU atau digugat di Pengadilan.

Akhirnya gugatan berlangsung, namun sekian lama sidang terus menerus ditunda dan pada akhirnya BPPN ingin mencabut gugatan tersebut, kami tidak bisa menyetujui karena kami ingin penyelesaian tuntas, yaitu damai atau gugat, dan Jamdatun meminta kepada kami untuk tidak rekonvensi.

Jaksa kesulitan mendapatkan bukti di BI atau BPPN, akhirnya Kejaksaan Agung sebagai Pengacara Negara mewakili BPPN berinisiatif menghubungi BPK dan ditemukan bukti-bukti tentang BCI, barulah gugatan dilanjutkan.

Ternyata bukti-bukti itu yang merupakan hasil Audit BPK terhadap BCI di BI, dan bukti-bukti itulah yang dijadikan alat bukti bagi BPPN dalam menggugat kami.
Untuk diketahui ketentuan pada BI adalah, nasabah Bank Indonesia adalah bank-bank, tidak boleh ada pribadi menjadi nasabah Bank Indonesia.

Dan bank yang menjadi nasabah Bank Indonesia yang ikut clearing hanya mempunyai SATU nomor rekening sebagai rekening yang bertransaksi melalui clearing.

BCI sebagai bank yang terdaftar sebagai bank yang ikut clearing di Bank Indonesia hanya mempunyai satu  nomor rekening di Bank Indonesia yaitu no 523.551.0016. 
Kalau ada nomor lain atas nama BCI itu bukanlah milik BCI.

Di Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel berdasarkan bukti bukti yang datang dari Kejaksaan Agung sebagai Pengacara Negara, BPPN, serta hasil Audit BPK terhadap BCI di BI dan telah di sah kan oleh hakim majelis yang Mengadili Perkara ini, terungkap bahwa telah terjadi hal hal sebagai berikut :

Telah terjadi perbuatan membuat rekening rekayasa dengan mengatasnamakan BCI jenis individual dengan no 523.551.000 sejak bulan September 1997.

Proses penggelapan uang Negara yang merugikan Bangsa dan Negara Indonesia.
Dan telah memanfaatkan akte no. 75 dan akte no. 46 yang di buat oleh BCI asli untuk menggelapkan sejumlah uang negara sebagai mana yang tertulis di Perjanjian itu dengan jumlah nominal sebesar 490 miliar rupiah ke rekening rekayasa no 523.551.000 , dan tidak mencairkan dana ke rekening BCI di BI dengan no 523.551.0016 sebagai yang punya hak atas perjanjian akte 46 sehingga BCI tidak pernah menerima uang satu rupiah pun.

Proses memindahkan uang yang sudah digelapkan

Adapun dana yang sudah terhimpun direkening rekayasa no 523.551.000 diperjualbelikan kepada rekening BCI no 523.551.0016 dengan melakukan perbuatan dengan cara sebagai berikut:
BCI no 523.551.0016 meminjam dana call money overnight kepada beberapa bank, dengan menggunakan LLG bank tersebut.
Tetapi yang di debet waktu pinjaman itu diberikan kepada BCI dengan no 523.551.0016 adalah rekening rekayasa dengan no 523.551.000, dan tidak pernah mendebet rekening bank-bank.

Oleh karena itu kami sebut BANK DI DALAM BANK DI TUBUH BANK INDONESIA, sehingga dana yang sudah di gelapkan tersebut sudah berada di rekening BCI no 523.551.0016.

No. rekening Rekayasa tidak terdaftar di BI sebagai bank yang ikut kliring tapi ternyata ikut dalam prosesPenjualan Money Market d okalam kliring BI

Proses mencairkan dana yang sudah di gelapkan keluar dari bank Indonesia.
Karena pinjaman BCI kepada Bank Bank tersebut adalah call money overnight (untuk satu malam Saja), maka besok paginya secara otomatis bank-bank yang meminjamkan dana kepada BCI men DEBET langsung pada rekening BCI dengan no 523.551.0016.

Jadi bank-bank tersebut dalam menggelapkan Uang negara tersebut tidak pernah MENGELUARKAN UANG tapi MENDAPAT UANG SETIAP HARI.
Proses ini setiap hari dari bulan Oktober 1997 sampai dengan bulan April 1998.
Bank Indonesia telah wanprestasi dan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap BCI dengan tidak mencairkan dana / tidak memindahbukukan ke rekening BCI no 523.551.0016.

Dan ditemukan pula penjualan cessie oleh Bank Indonesia kepada BPPN terhadap nasabah yang tertulis di Akta No. 46 dengan akte no.39 yang di pergunakan oleh BPPN dalam menagih dan menggugat kami dipengadilan, padahal kami tidak menerima satu rupiah pun dari BI dan telah menyerahkan jaminan tanah PT.VIP seluas 452 Ha dan telah di hipotik atas nama Bank Indonesia, ini perbuatan yang teramat keji, karena :

BCI telah menyerahkan promes nasabah sebesar 492 milyar.
BCI telah menyerahkan jaminan milik PT.VIP seluas 452 Ha.
Tidak menerima uang satu rupiah pun.
BCI digugat dan diadili di Pengadilan.
Dan karena bukti-bukti tersebut, hakim memutuskan gugatan BPPN ditolak dengan alasan BCI sudah memberikan jaminan padahal sesungguhnya peradilan ini sudah masuk ke materi perkara dalam pembuktian dan kesaksian.

BPPN mengajukan banding di Pengadilan Tinggi yang keputusannya adalah gugatan BPPN terlalu prematur sehingga tidak dapat diterima (NO).

Dan kami tidak terdaftar pada bank-bank yang terkategori bank dalam PKPS maka tidaklah pantas KPKNL 1, KPKNL 3, Satgas dan PUPN ikut menangani masalah kami, karena tidak diperkenankan 2 institusi yang berbeda menangani 1 kasus yang sama.
Kami juga sudah dipanggil oleh KPKNL 1 pada tahun 2013 dan Satgas BLBI pada tahun 2022 dan sudah kami jelaskan melalui surat tentang hal diatas dan meminta untuk tidak memanggil kami secara langsung tapi alangkah baiknya memanggil dan memeriksa kami secara live di TV dan dihadiri oleh Ketua Satgas, Kejaksaan Datun dan Pidus, BPK dan BPKP serta BI agar semua rakyat Indonesia mengetahui apa yang sebenarnya terjadi tetapi tidak dijawab, malah Satgas memanggil kami di media cetak dengan sebutan penanggung hutang.

Keputusan pengadilan yang mana yang menyatakan kami adalah Obligor BLBI, Obligor PKPS dan sebagai penanggung hutang seperti surat-surat yang ditujukan kepada kami dengan belum ada putusan pengadilan tentang identitas tersebut diatas, maka panggilan tersebut telah mencemarkan nama baik kami.

Kami pun memenuhi panggilan Satgas, dan Satgas tidak mempunyai bukti-bukti sama sekali, hanya menagih sejumlah uang berdasarkan pelimpahan, maka kami memberitahu hal-hal yang terjadi antara lain proses kami dan BPPN di Pengadilan.
BCI bukanlah obligor PKPS juga bukan penanggung hutang, karena :

BCI tidak pernah menerima BLBI, yang menerima BLBI adalah bank-bank yang bersaldo merah pada tanggal 31 Desember 1997 telah menerima BLBI dari pemerintah, tanpa perjanjian dan tanpa jaminan, sedangkan kami bersaldo positif atau biru sehingga tidak menerima BLBI.

BCI tidak Pernah menyelesaikan kasus ini dengan menandatangani APU MIRNA atau MSAA, BPPN menyelesaikan kasus ini dengan menggugat BCI di pengadilan, dan BCI tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari BI, sehingga BCI tidak terdaftar di Audit BPK sebagai PKPS.

Oleh karena urusan penyelesaian BCI sudah di pengadilan, maka tidak boleh ada pihak manapun berurusan dengan BCI dan BPPN diluar pengadilan, yang berhak memutuskan hanyalah pengadilan, dan apabila sudah inkra barulah para pihak dapat melakukan eksekusi terhadap amar putusan tersebut berdasarkan penetapan pengadilan.

Namun dua minggu kemudian Satgas memanggil kami dan menyatakan Putusan Mahkamah Agung sudah ada dan kami kalah, kami kaget karena kami sudah mencari di web dan situs Mahkamah Agung dan bergerilya terhadap semua orang yang berkepentingan selama 20 tahun dan tidak ketemu, bahkan hakimnya pun tidak ada, tapi Satgas hebat karena bisa menemukan putusan itu dalam waktu dua minggu padahal kami sudah bersurat tiga kali kepada PN tapi tidak ada jawaban.
Dan kami ke Pengadilan Negeri mendapat Salinan putusan yang baru dibuat dan diserahkan kepada kami tanggal 2 November 2022, padahal putusan tersebut sudah diputuskan tahun 2006, berarti putusan tersebut baru dibuat tahun 2022 dan bukan 2006, dan kami meragukan batas waktu penyerahan dan kejanggalan-kejanggalan putusan ini yang akan segera kami proses.

Kemudian ternyata PUPN juga membuat SK penetapan utang dan paksa bayar pada tahun 2021 dan baru kami terima bulan November 2022, kami menjadi bingung mengapa PUPN bisa membuat putusan tandingan padahal kami sudah di proses di Pengadilan.

Dan kami yang merasa tidak terima satu rupiah pun dari BI, dan kami bukan PKPS, dan sudah diadili di Pengadilan, merasa aneh kenapa ada dua keputusan dalam satu hal yang sama, karena itu kami melakukan gugatan ke PTUN atas SK dan Paksa Bayar PUPN dan akhirnya diputuskan oleh PTUN pada tanggal 11 April 2023 dengan amar putusan membatalkan dan mencabut SK dan Paksa Bayar PUPN.
Perlu diketahui karena kami terpaksa melakukan gugatan ke PTUN sehingga kasus pidana BI dan bank-bank lain terbongkar, maka Kejaksaan Agung yang menyerahkan bukti-bukti tersebut di Pengadilan merasa berkepentingan membuka kembali kasus pidana BI dan bank-bank lain di Pidsus, dan kasus ini sudah diperiksa oleh Polisi, sedangkan kami PT.VIP berkepentingan untuk mengetahui dimana keberadaan jaminan seluas 452 Ha tersebut kiranya KPKNL 3 yang berhubungan dengan PT.VIP mengetahui keberadaan jaminan tersebut.

Sebenarnya kasus ini sudah dikubur selama 25 tahun di Mahkamah Agung dimana kedua pihak tidak bisa saling menggugat, tapi karena PUPN melakukan penetapan tanpa informasi yang jelas terlebih dahulu, ini sama dengan membongkar kuburan tua, dan gugatan baru tidak bisa disembunyikan lagi karena sekarang sudah transparan maka kasus bank dalam bank di tubuh BI akan terkuak secara viral baik oleh Pidsus ataupun gugatan perdata kami, akan membuat krisis ekonomi yang luar biasa yang berakibat :

Bank-bank yang menjadi nasabah BI menjadi takut, dan tidak percaya lagi dengan BI, dan tidak lagi menyimpan uang di BI.

Karena media social adalah sulit dihindari, maka viralnya kasus bank dalam bank di tubuh BI akan menyebabkan LC dari bank-bank di Indonesia ditolak di luar negeri.

Nasabah bank-bank karena resah dan isu yang berkembang akan menarik dananya  dari bank-bank seperti Capital Fight yang pernah terjadi.

Perlu diketahui bahwa Legal standing BPPN dan PUPN serta KPKNL hanya berdasarkan:
Akte No 39 yaitu penjualan cessie nasabah BCI dari BI kepada BPPN, dengan berdasarkan akte no 46 yang sah dan berharga seperti yang di nyatakan pada amar putusan Mahkamah Agung no 1688, bahwa dalam pasal 3 akte 46 di sebutkan hak tagih promes nasabah ada pada BCI, dan BI tidak di perkenankan menagih langsung karena, semua promes sebesar 492 milyar yang diperjualbelikan  sudah di jamin dengan tanah seluas 452 Ha milik PT.VIP dan sudah di hipotik atas nama Bank Indonesia, serta semua asset yang dikuasai BPPN harus dikembalikan kepada kami.

Dan juga berdasarkan hasil Audit BPK terhadap BCI di BI yang salah dan keliru.
Karena BI telah Wanprestasi dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mencairkan uang kepada BCI sesuai akte 46.

Maka kami akan menuntut promes yang dijual BI kepada BPPN dengan Cessie pada akte 39 dan pembayaran dari BPPN sebesar Rp. 629 Milyar dan jaminan milik PT. VIP seluas 452 ha.

Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya kesalahan baru, kami minta KPKNL 3 untuk sementara tidak menagih seluruh nasabah BCI sampai ada putusan pengadilan yang inkrah.

Maka apabila KPKNL 1, KPKNL 3, Satgas dan PUPN melakukan atau membuat keputusan yang meluruskan perbuatan BI yang salah ini dengan menagih BCI atau nasabah, ini akan menjadi kasus pidana baru.

Akhir kata apabila ada kata-kata dan hal-hal yang kurang berkenan di hati dan pikiran Bapak & Ibu, sebelum dan sesudahnya mohon dibukakan pintu maaf.
Terima kasih

PT. VARIA INDOPERMAI

Andri Tedjadharma (Komisaris Utama), Audia Asriantie (Komisaris), Dedy Ardikusuma (Direktur Utama), M. Arwan Nugraha (Direktur)

Related posts