Pidsus Kejari Jaksel Sita Sejumlah Aset Milik Tersangka UA Dan PAM Terkait Kasus Korupsi Pembayaran Listrik

Foto : (Istimewa)

Jakarta, rajawalionline – Untuk memperkuat pembuktian terkait kasus korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan Tahun 2013 sampai 2020, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka UA dan PAM.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Nomor: Print-03/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 Jo. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-07/M.1.14/Fd.2/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Read More

Selanjutnya melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 2/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 08 Agustus 2023 terhadap satu bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 200 M² dan Nomor NIB: 22.03.09.04.18029, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 17392 yang beralamat di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atas nama UA, Kamis (10/8/2023).

Kepala Kejaksaan  Negeri (Kajari) Jaksel Syarief Sulaeman dalam keterangannya mengatakan, setelah dilakukan penyitaan dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan oleh penyidik Pidsus dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.

Penyitaan tersebut dilakukan guna pengembalian kerugian keuangan negara, karena berdasarkan tafsir harga aset tanah dan bangunan yang disita tersebut senilai kurang lebih Rp 4 Miliar, tutur Syarief pada keterangan tertulisnya, Senin, (14/8/2023).

Syarief menerangkan, sebelumnya tim penyidik Pidsus dari Kejari Jaksel juga telah melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah berserta bangunan dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 4976 seluas 82 m2 dan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 05655 luas 208 m2 atas nama Tersangka UA di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

“ Tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Selatan juga telah mengamankan atau melakukan pemblokiran terhadap satu bidang tanah dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 03817 luas 285 m2 atas nama tersangka UA di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, ” tutup Syarief.

(Red)

Related posts