Perkara Mafia Tanah Sport Center Sumut Tahap 2 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Medan, rajawalionline – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam keterangan Persnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, penyerahan tahap II dari Polda Sumut ke Kejati Sumut dalam kesempatan ini saya menyampaikan identitas para tersangka yang diserahkan, yakni terdiri dari 2 kasus dengan 4 orang tersangka yang displit menjadi 4 berkas perkara.

Menurutnya, keempat tersangka yakni : MD (61 tahun) merupakan pensiunan PNS dan mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Nu (58 tahun) Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, HEZ (55 tahun) PNS dan mantan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang dan NK (44 tahun) Ketua Kelompok Penggarap atau masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

“Kronologis perkaranya, sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini para tersangka bersama dengan 95 orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang keseluruhannya seluas 87,72 hektar dan di Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang seluas 41,7112 hektar dengan luas total 129,4312 hektar,” jelas Kajatisu.

Kajati menambahkan, untuk dapat menguasai dan memiliki tanah tersebut, maka pada tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyak 95 surat, kemudian surat tersebut mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata atau kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap tersebut, tambah Ida.

“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” terang Ida Bagus.

Barang bukti yang diserahkan berupa 95 bundel surat keterangan tanah garapan, buku pencatatan surat keterangan tanah Desa Tumpatan Nibung dan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
Sementara dikesempatan yang sama, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, bahwa ini adalah permulaan, dibalik kasus ini pasti ada tersangka lainnya.

“Ini baru pintu masuk untuk memperdalam kasusnya,” kata Kapolda.

Sementara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyambut baik kerja keras Tim Penyidik dari Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini. Dengan terungkapnya mafia tanah ini maka pembangunan Sport Center bisa diwujudkan tanpa kendala dan hambatan.

Dalam keterangan Virtualnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyampaikan akan segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan di seluruh Indonesia termasuk di Sumatera Utara.

“Banyak konflik-konflik pertanahan antara masyarakat dengan mafia, antara masyarakat dengan pemerintah serta lembaga. Ini akan segera kita selesaikan karena ada yang dengan sengaja membuat surat-surat dan dokumen palsu terkait sebidang tanah yang sesungguhnya adalah tanah pemerintah,” ujar Sofyan Djalil.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut kepada Kejaksaan, diwakili oleh Koordinator Pidum Salman SH MH.

Konfrensi pers di kantor Kejati Sumut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut, dihadiri juga oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan diikuti secara virtual oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, bertempat di Aula Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (17/18/2020).

Related posts