Optimalkan Prokes, Samsat Kota Depok Batasi Jumlah Wajib Pajak

Depok, rajawalionline – Dilihat dari pemetaan perkembangan Covid-19 di Indonesia, Depok masuk katagori Zona Merah dalam perkembangan virus Corona. Hal itu dikemukakan Kapolres Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar belum lama ini.

Dengan status itu, Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Depok sudah menerapkan disiplin Prokes dalam kesehariannya. Selain itu, Samsat Kota Depok juga membatasi para wajib pajak di dalam gedung Samsat dalam aktifitas pelayanan.

“ kami jajaran Samsat Kota Depok, sudah melakukan langkah optimalisasi aturan tata tertib protokol kesehatan, dimulai dari pengukuran suhu badan, mencuci tangan sebelum masuk area gedung samsat, serta menyiagakan satu anggota pengawas untuk menghimbau agar selalu menjaga jarak kepada para wajib pajak, “ tutur Kanit Samsat Kota Depok Akp Sri Pamuncak kepada rajawalionline.com.

“ Selain itu, kami Juga membatasi para wajib Pajak di area dalam gedung, Hal ini kami lakukan untuk mencegah kerumunan jika tidak dibatasi, “ tambah Sri lagi.

Untuk melayani wajib Pajak, Petugas juga dilengkapi dengan standarisasi protokol kesehatan dengan memakai masker rangkap ( 2 ) faceshild, dan sarung tangan saat pelayananan di Samsat Kota Depok.

“Saya juga selalu menganjurkan kepada anggota pengawas, agar selalu memperhatikan masyarakat yang datang agar menggunakan kelengkapan Prokes saat melakukan proses bayar pajak di Samsat, supaya semua nya bisa berjalan dengan baik salama pelayanan dimasa pandemi ini, “ jelas Sri.

Sri berharap, sekiranya ini berjalan dengan baik, baik dari jajaran kami Samsat Kota Depok, maupun para wajib pajak dimasa pandemi yang belum berakhir.

(Red)

Related posts