rajawalionline – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro (Polrestro) Depok saat ini sedang melaksanakan operasi Patuh Jaya 2022. Operasi Patuh Jaya sudah dilaksanakan mulai dari 13-26 Juni 2022.
Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra memaparkan, operasi Patuh Jaya mengharuskan pengendara tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti rambu-rambu di jalan raya.
“Dalam operasi lebih ke upaya penindakan atau represif melalui E-TLE dan menurunkan sebanyak 140 personel. Selain itu operasi Patuh Jaya juga dilakukan terpusat seluruh Indonesia dan jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami ingin terwujud masyarakat yang peduli sadar terhadap lalu lintas dan Kamseltibcarlantas,” kata AKBP Jhoni di Depok, Selasa, (15/06/2022).
AKBP Jhoni mengungkapkan, dalam Operasi Patuh Jaya kali ini pihaknya lebih mengedepankan penindakan secara elektronik dan teguran. Menurutnya, ada 13 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
“Jadi kami fokus pada pelanggaran kamera E-TLE. Untuk targetnya itu, seperti melawan arus, roda dua boncengan tiga, tidak pakai helm dan melanggar rambu-rambu. Sementara roda empat menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukannya dan menggunakan plat RF tidak sesuai peruntukan,” papar Jhoni.
Jhoni menjelaskan, untuk tilang elektronik berlaku pada kendaraan roda empat atau mobil. Seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara. “Imbauan kami pada masyarakat agar selama operasi Patuh Jaya 2022 untuk tertib lalu lintas, jaga diri dan keluarga. Mudah-mudahan dengan tertib berlalu lintas dapat mengurangi kecelakaan di wilayah Depok dan sekitarnya,” jelasnya.
Menurut AKBP Jhoni, ada 13 pelanggaran yang jadi sasaran Satlantas Polres Metro Depok dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Antara lain, melawan arus, berkendara lebih dari tiga, menggunakan handphone, tidak menggunakan helm, di bawah pengaruh alkohol, menggunakan strobo sirene yang bukan peruntukannya.
Kemudian, Lanjut Jhoni, menggunakan plat nomor bukan peruntukannya contoh RFS, RFK dan sebagainya. Kendaraan menggunakan knalpot bising, yang tidak laik jalan, tidak di lengkapi perlengkapan standar.
“Berkendara di bawah umur dan tidak mempunyai SIM, tidak menggunakan sabuk pengaman dan melebihi kecepatan. Serta tidak dilengkapi STNK,” tandasnya.
(Red)