Kolaborasi Kabareskrim Dengan PPATK, Siap Menangani Berbagai Kejahatan Ekonomi

Kabareskrim POLRI Komjen Pol Agus Andrianto (Kiri) saat pertemuan dengan Ketua PPATK.

Jakarta, rajawalionline – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima kunjungan kerja Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim), Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., Selasa, 9 Maret 2021 bertempat di Gedung PPATK. Dalam kunjungan tersebut, Kabareskrim didampingi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareksrim, Brigjen Pol. Helmi Santika, S.H., S.I.K., M.Si, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim, Brigjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto, dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H.

Mereka disambut oleh Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Ivan Yustiavandana, Direktur Hukum, Fithriadi, dan Direktur Analisis dan Pengembangan II, Aris Priatno. Kunjungan ini merupakan wujud sinergitas dan silaturahmi yang terjalin selama ini antara PPATK dengan Bareskrim Polri, terutama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dalam kesempatan ini, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkannya Komjen Pol. Agus Andrianto sebagai Kebareksrim.

“Saya yakin, kedepan kolaborasi antara PPATK dan Bareskrim akan semakin sinergis, dan harmonis di bawah komando Komjen Pol. Agus Andrianto,” ungkap Dian.

Lebih lanjut, Kepala PPATK mengungkapkan terkait beberapa isu yang menjadi prioritas kerja PPATK, seperti pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Korupsi, Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Kehutanan, Penipuan, dan Tindak Pidana Pasar Modal. Hal ini bukan tanpa alasan karena menurut hasil penelitian National Risk Assessment (NRA) Indonesia, kelima tindak pidana tersebut hampir pasti disertai tindak pidana pencucian uang.

Isu lain yang turut disinggung dalam pertemuan ini adalah terkait tindak lanjut Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sesuai data PPATK periode 2014 s.d 2020 yang disampaikan kepada Polri, LHA dan LHP yang ditindaklanjuti baru mencapai 40.9%. Sesuai dengan arahan Presiden, Kepala PPATK dan Kabareskrim sepakat untuk meningkatkan asset recovery yang timbul dari kejahatan ekonomi.
Pada kesempatan yang sama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyambut positif apa yang telah disampaikan oleh Kepala PPATK, terutama terkait dengan kelima tindak kejahatan yang paling berisiko TPPU di Indonesia berdasarkan NRA.

“Kedepan, kerja sama yang terjalin bisa semakin solid dan kami selalu siap untuk bekerja sama dengan PPATK untuk menangani berbagai tindak kejahatan ekonomi lainnya seperti investasi bodong dan terkait dengan kegiatan transaksi menyimpang lainnya untuk kita berantas bersama,” jelas Komjen Pol. Agus Andrianto.

Kepala PPATK dan Kabareskrim menambahkan bahwa perlu beberapa peningkatan mekanisme kerja yang lebih baik guna menunjang koordinasi dan komunikasi PPATK dengan Bareskrim.

Beberapa isu lainnya yang turut menjadi fokus pembahasan bersama antara PPATK dan Bareskrim yakni terkait pembentukan Satuan Tugas Data Statistik Kejahatan Ekonomi, persiapan Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) tahun 2021, kerja sama dalam forum Public Private Partnership (PPP) Indonesia, serta pembangunan aplikasi Pertukaran Informasi Pendanaan Terorisme (SIPENDAR).

Selain itu, pembahasan juga mengemuka tentang realisasi pembentukan Tim Reaksi Cepat Tanggap Kejahatan Transnasional (Trans National Crime Rapid Response / TNCR2) yang sudah dibicarakan antara Kepala PPATK dengan Kapolri pada tanggal 18 Februari 2021. Tim Reaksi Cepat ini dibentuk untuk menangani kejahatan transnasional seperti tindak pidana penipuan dengan modus Business Email Compromise (BEC), Romance Scam, maupun Jual beli online, serta tindak pidana lain seperti human trafficking, wildlife smugling, dan tindak pidana lainnya. Tindak pidana ini sudah meresahkan dan merusak persepsi negara Indonesia. Dalam kesempatan ini, PPATK juga menyampaikan harapan terkait dukungan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

(Red)

Related posts