Kepmen PUPR Untuk Bentuk Satgas IKN Sudah Keluar, CIC Minta Tim Pendukung Dari Media Dan Lembaga

Jakarta, rajawalionline – Untuk persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) memandang perlu membentuk satuan tugas (Satgas) pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).

Hal tersebut diatur dalam ketentuan mengenai Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 688/KPTS/M/2023 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN.

Read More

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri PUPR M Basuki Hadimuljono pada 23 Juni 2023 yang lalu. Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara selanjutnya disebut Satgas IKN.

Menanggapi Hal Tersebut, Ketua Umum (Ketum) Corruption Investigation Commiitte (CIC) R. Bambang SS dalam keterangannya mengatakan, dari Tim Satgas IKN yang akan di bentuk harus ada di libatkan kalangan Media dan Lembaga. Hal ini bertujuan agar Satgas IKN bisa optimal dalam fungsi pengawasan baik Internal Maupun Eksternal.

“ Saya minta kepada Menteri PUPR Bapak M Basuki Hadimuljono agar melibatkan Media Dan Lembaga untuk pengawasan Internal dan Eksternal Pembangunan IKN, agar proses pembangunan IKN berjalan lancar dan terhindar dari bentuk – bentuk kecurangan dan permainan kotor nantinya, “ Pinta R. Bambang SS dalam keterangannya Di Jakarta (03/07/23).

Ketum CIC  menilai, pembanguan IKN memang harus di kawal, karena proyek raksasa itu harus benar – benar diawasi baik internal maupun eksternal. Sehingga terciptanya proses yang transparan dan akuntable dalam pelaksanaanya.

“ Satgas IKN yang akan di bentuk Kementarian PUPR jangan semua dari Internal, harus juga di ambil dari Eksternal, sehingga akan terciptanya proses transparan dan akuntable dalam pelaksanaannya nanti, “ harap Ketum CIC.

Dalam tupoksinya, Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik, hal ini tertuang dalam Kepmen 688/KPTS/M/2023, Minggu (02/07/23).

Satgas IKN terdiri dari empat tim. Diantaranya, Tim Pengarah, Tim Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, terdiri atas Ketua Tim Satgas Perencanaan, Bidang Perencanaan Penataan Kawasan, Bidang Perencanaan Infrastruktur Bangunan Gedung, Permukiman, dan Perumahan, Bidang Perencanaan Transportasi, dan Bidang Perencanaan Sumber Daya Air.

Selanjutnya, Tim Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN yang terdiri atas Ketua Tim Satgas Pelaksanaan, Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan, Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Bangunan Gedung, Permukiman, dan Perumahan, Bidang Pelaksanaan Transportasi, dan Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air. Serta keempat Tim Sekretariat.

Selain empat tim tersebut, adapula Tim Pendukung yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dalam mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pelaporan di bidang masing-masing terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.

Keputusan tersebut juga menetapkan bahwa dalam melaksanakan tugas Satgas IKN dapat diberikan honorarium. Dimana bagi personil Satgas IKN yang berstatus sebagai Pejabat Negara/Aparatur Sipil Negara, dapat diberikan honorarium maksimal sebesar 50%.

Besaran honorarium tersebut diantaranya, Ketua Tim Pengarah Rp 28.664.000 per bulan, Ketua Tim Satuan Tugas Rp 42.000.000 per bulan, Ketua Bidang Rp 28.000.000 per bulan, Tim Sekretariat Rp 20.000.000 per bulan dan Tim Pendukung Rp 20.000.000 per bulan.

(Adji)

Related posts