Jakarta, rajawalionline – Memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta, membuat masyarakat Jakarta harus kembali mengikuti aturan PPKM. Sementara, di situasi yang darurat ini, ada temuan mengenai permasalahan penimbunan obat dan kelangkaan tabung oksigen.
Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah menyelidiki kelangkaan obat-obatan dan oksigen medis untuk penanganan COVID-19.
“Sudah kami buatkan operasi intelijen yustisial untuk melakukan deteksi tentang informasi kelangkaan obat-obatan maupun oksigen,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Asri Agung Putra saat melepas armada distribusi oksigen di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (07/07/21).
Menurut Asri, pihaknya akan menyelidiki apakah terjadi penyimpangan atau karena kebutuhan atau permintaan dari masyarakat yang melonjak.
Untuk itu, Korps Adhyaksa akan bekerjasama dengan Kepolisian yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan dan pengawasan serta penyelidikan di lapangan terhadap adanya kelangkaan obat-obat.
Selain terhadap obat-obatan, tim khusus juga akan mengawasi pasokan tabung oksigen yang saat ini diperlukan oleh rumah sakit, maupun pasien COVID-19.
Melalui keterangan nya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, maraknya pembelian obat-obatan untuk COVID-19 di antaranya ivermectin membuat oknum penjual obat menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Yusri mengatakan, penjualan obat dengan harga selangit ini pun beredar di platform daring sehingga merugikan masyarakat serta pasien yang benar-benar membutuhkan ivermectin.
Ia menegaskan, selain pembeli yang harus memiliki resep dokter, penjual obat maupun apotek yang mengedarkan ivermectin harus memiliki izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) karena termasuk dalam obat keras.
“Yang menjualnya pun harus dengan izin, intinya adalah izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Ini harus dimiliki, bagaimana bisa, menjual secara daring,” terang Yusri.
(Red)