Jakarta, rajawalionline – Menanggapi soal permintaan agar Menkumham mundur dari jabatan akibat insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang beberapa hari lalu, Ketua Umum (Ketum) Corruption Investigastion Committee (CIC) R.Bambang.SS memberikan beberapa pernyataan.
R.Bambang.SS mengatakan, hal itu bukan kesalahan Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia Yasonna, jangan semua kesalahan dilapas selalu dikaitkan dengan Menteri.
Menurutnya, persoalan mundur atau tidak mundur adalah kewenangan dari Presiden.
“ Daripada memikirkan hal itu, kita harus bijak menyikapi sesuatu permasalahan,lebih baik diam jika kita tidak tahu akar permadalahan,jangan asal mengeritik atau menyuruh orang mundur, “ Kata R Bambang SS.
Ketum CIC juga menuturkan, “Dalam kejadian seperti ini, pasti akan muncul banyak suara-suara sumbang ditengah publik.
”Banyak orang pintar menilai orang akan tetapi bodoh menilai diri sendiri,” ungkapnya kepada awak wartawan Selasa (14/09/2021) di Jakarta.
Pasca insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, sejumlah pihak mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, untuk mundur dari jabatannya.
Desakan diantaranya juga muncul dari Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, yang meminta Yasonna dan beberapa pejabat terkait untuk mundur dari jabatannya.
”Musibah terjadinya terbakaran di lapas itu adalah musibah,” tambahnya lagi.
Sehingga kalapas yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Terbakarnya lapas menurut saya itu adalah tragedi, jadi Kalapas yang harus bertanggung jawab.” terang R.Bambang.SS.
R Bambang menegaskan, yang harus tanggung jawab itu adalah kepala lapas, kepala kantor wilayah (kakanwil), Dan Dirjen.
Ia menilai, banyak para pejabat lapas tidak amanah dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan di dalam lapas dan melakukan pungli dari para napi.
Diharapkan kepada Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia segera mungkin melakukan tindakan kepada Kalapas yang menyalagunakan wewenang tugasnya dan yang melakukan pungli terhadap warga binaan dilapas.
R.Bambang.SS Ketua Umum CIC meminta kepada menkumham, segera menindak oknum pejabat di lapas yang melakukan pungli terhadap warga binaan, yang seharusnya menyetor uang sewa kamar,uang sewa lorong kepada pihak oknum pejabat lapas,hal ini bukan lagi rahasia umum dilapas daerah “ tutupnya.
(Red)