Kasus Jiwasraya, MA Kuatkan Hukuman Bagi 4 Terdakwa

Dr. H. Andisamsan Nganro SH., MH Juru Bicara Mahkamah Agung RI

Jakarta, rajawalionline – Selaku Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Dr. H. Andisamsan Nganro SH., MH dan juga Hakim Agung memberikan pernyataan atas penguatan hukuman Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengurangi sanksi bagi 4 terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Keempat terdakwa sebelumnya divonis penjara seumur hidup, tapi PT memberi keringanan hukumannya.

Justru MA memperbaiki putusan terkait denda dan menggenapkan hukuman Joko Hartono Tirto menjadi 20 tahun penjara.

“Perkara 2933 K/Pid.Sus/2021 atas nama Hary Prasetyo MBA tolak terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana pengganti denda menjadi 6 bulan kurungan,” ungkap Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).

Putusan vonis itu diketok pada Selasa (24/08/21) kemarin dengan ketua majelis Suhadi. Adapun hukuman bagi 4 terdakwa tersebut yakni

1.Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup di ringankan tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

2.Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup di ringankan tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

3.PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan di ringankan tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

4.Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan di ringankan tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.

“2971 K/Pid.Sus/2021 Joko Hartono Tirto tolak terdakwa dan Penuntut Umum dengan perbaikan mengenai pidana penjara menjadi penjara 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas Andi.

(Red)

Related posts