Jaksa Agung Beri Amanah Pengesahan UU Kejaksaan

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

rajawalionline – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan kepada jajarannya agar tidak menyalahgunakan kewenangan penyadapan sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan yang baru disahkan.

“Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (7/12/2021).

Read More

Menurut Burhanuddin, UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. “Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan,” ujarnya.

Jaksa Agung menjelaskan, penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron. Dengan kewenangan ini, Korps Adhyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.

“Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan,” jelas Burhanuddin.

Burhanuddin mengharapkan, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini akan memperkuat kedudukan institusi kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan.

“Dengan terbitnya undang-undang baru ini, saya berharap kita dapat mempergunakan setiap kewenangan yang melekat pada diri kita,” tegas Burhanuddin.

Ia mengingatkan, jajaran Kejaksaan Agung jangan terpaku dengan satu kewenangan semata, yaitu penuntutan, sedangkan kewenangan-kewenangan lainnya diabaikan.

“Mari kita introspeksi dan lakukan yang terbaik apa yang telah menjadi amanat undang-undang,” tandasnya.

Jaksa Agung sangat bersyukur RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah disahkan oleh DPR RI.

(Red)

Related posts