Kalbar, rajawalionline – Rabu 4 Agustus 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil menangkap dan mengamankan DPO Kejaksaan Negeri Singkawang, an. Indra Kurniawan Alias Indra Bin M. Awal, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian. Terpidana ditangkap di jalan Tabrani Ahmad tepatnya di dekat pangkas rambut yang berada di seberang Gang Gunung Rinjani Pontianak. Selanjutnya Tim Tabur membawa DPO ke Kantor Kejati Kalimantan Barat untuk diamankan.
Kronologisnya, Senin Tanggal 5 Oktober 2015 DPO an. Indra Kurniawan alias Indra Bin M. Awal dan Sdr. Yuswandi alias Yus Bin Achmad (rekan DPO yang sama-sama disidangkan dalam perkara pencurian) serta Sdr. Aitullah Alias Ali (Kasus Narkotika) masing-masing berstatus sebagai Tahanan Pengadilan Negeri Singkawang melarikan diri dari dalam ruang sel tahanan dengan cara menjebol plafon menggunakan gunting serta kursi. Kemudian setelah berhasil melarikan diri, DPO pergi menuju daerah Ambrat Singkawang. DPO berangkat menuju Ke Kota Pontianak. Selanjutnya, sampai di Kota Pontianak, DPO langsung Jalan Pangeran Nata Kusumah untuk bersembunyi di rumah teman DPO yang bernama Sdr. ADI.
Menanggapi hal itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Kalbar) Masyhudi menegaskan, tidak ada ruang sedikitpun bagi para Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Kalimantan Barat. Semua tinggal menunggu waktunya saja untuk kembali menjalani proses hukum sesuai Dengan ketentuan.
“ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek Psikologis kepada Buronan lainnya. Sedangkan yang belum tertangkap, hanya masalah waktu saja, dan mengingatkan kepada buronan lainya saja. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron/DPO, “ Ucap Masyhudi dengan tegas.
(Red)