Pontianak, rajawalionline – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr Masyhudi mengancam kepala desa dan perangkatnya yang berani menyelewengkan dana desa akan dituntut maksimal di pengadilan.
Untuk itu, Kajati Kalbar tidak menutup kemungkinan pendapat anggapan sebagian kalangan bahwa dana desa mudah dikorupsi dan diselewengkan, maka dengan pertemuan berbagai pihak tidak henti hentinya menyuarakan sekaligus mengingatkan kepala desa untuk tidak sekali kali atau berpikir menyimpangkan dana desa.
Secara tegas Masyhudi menyampaikan, di era pandemi covid 19 ini masyarakat sangat membutuhkan dana desa sehingga pihaknya mendorong agar dana tersebut segera terserap baik bagi pembangunan desa maupun dalam penanganan Covid 19.
“Tapi juga jangan main-main, sekali lagi penegak hukum apalagi di kejaksaan, jelas kalau ada yang menyelewengkan akan kita tuntut dengan tinggi, kita tidak main-main” katanya usai menjadi narasumber bincang Forkopimda Kalbar dengan Tema Dana Desa Untuk Penanganan Covid 19 di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar (14/07/2021).
Masyhudi menerangkan, pihaknya akan terus mendorong agar dana desa bisa digunakan demi kepentingan rakyat maupun penanganan Covid 19.
Menurutnya, penyerapan dana desa di Kalbar masih rendah, sehingga pihaknya mendorong agar peneyerapkan bisa cepat dan optimal berdampak terhadap pergerakan perekonomian masyarakat.
Saat bincang Forkopimda Kalbar yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Kalbar dengan tema Dana Desa Untuk Penanangan Covid 19, Kajati Kalbar Dr Masyhudi memandang pentingnya dana desa sehingga mengundang narasumber berkompeten diantaranya Gubernur Kalbar H Sutarmidji, Pangdam XII/TPR Mayjend TNI Muhammad Nur Rahmad dan Wakapolda Kalbar Brigjend Pol Asep Safrudin. Kegiatan ini bagian dari rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke 61, 22 Juli 2021 mendatang.
(Red)