DKJ, rajawalionline – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmad sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Mahkamah Agung (MA) , Kamis (10/7/2025).
Kasus ini terungkap setelah Kejagung menemukan data-data serta uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas saat melakukan penggeledahan dirumah Zarof Ricar beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, selain menetapkan tersangka terhadap Zarof Ricar dan Lisa Rachmat (LR) Isidorus Iswardojo (II) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKJ dan Mahkamah Agung.
“Tersangka II dalam perkara perdata hak waris memutus sepihak kepada kuasa hukumnya Oc Kaligis, kemudian Oc Kaligis menggugat tersangka II, dan bergulir sampai proses kasasi, lalu II meminta bantuan Zarof melalui Lisa,” ujar Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).
Harli menambahkan, dari sanalah disepakati, kalau untuk penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Dengan catatan, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis hakim dan Rp 1 miliar sebagai fee kepengurusan perkara. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar.
Pemeriksaan Herri Swantoro oleh Kejagung
Apakah ada kaitannya pemeriksaan terhadap Herri Swantoro oleh Kejagung beberapa waktu yang lalu dengan perkara ini, yang pada saat diperiksa Ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi DKJ.
Harli menjelaskan, pemeriksaan terhadap Herri Swantoro apakah ada kaitannya dengan suap atau dengan perkara ini, masih belum ter-informasi. Dimana nantinya untuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap para majelis hakim Pengadilan Tinggi DKJ pastinya akan dimintai keterangan, dan akan dikonfirmasi apakah sudah terima atau belum, benar tidak dia yang menanggani perkara ini, pernah tidak bertemu dengan ZR dan LR”, tandasnya
Seperti diketahui, saat ini Zarof dan Lisa sudah ditahan untuk perkara yang lain oleh kejagung. Sementara, untuk tersangja Isidorus karena usianya sudah 88 tahun dan diketahui tengah sakit tidak dilakukan penahanan. (Acym)





