JAKARTA – Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali digelar dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membacakan berkas replinya yang memicu perdebatan antara kedua pihak mengenai definisi pecandu dan status profesi dari terdakwa Fariz RM.
Jaksa menilai bahwa terdakwa Fariz RM merupakan pengguna narkoba. Karena meskipun terdakwa terlihat sehat, faktanya ia menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
“Dia sehat tapi menggunakan sehingga dia tidak dianggap sebagai pengguna atau pecandu,” ungkap Jaksa.
Jaksa melanjutkan, kalau terdakwa harus disamakan dengan orang-orang yang lain, tidak dibedakan. Karena didalam hukum kan semua orang itu sama.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Fariz RM, Deolipa Yumara berpendapat bahwa kliennya tidak layak disebut pecandu narkoba karena kondisi fisik yang sehat.
“Klien kami bukan pecandu karena badannya sehat walafiat, terlihat dari ketika dia datang sidang,” ujar kuasa hukum terdakwa Deolipa Yumara usai sidang.
Penafsiran yang berbeda ini menjadi inti dari perdebatan. Selain itu, status profesi terdakwa juga menjadi sorotan. Pihak terdakwa menyebut kliennya sebagai “legenda musik” dan menilai Jaksa tidak seharusnya mengabaikan hal itu. Namun, Jaksa menolak pandangan tersebut dan menegaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Kedua belah pihak sepakat bahwa perbedaan penafsiran hukum inilah yang menjadi pokok masalah. JPU telah menyampaikan replik secara tertulis, dan tim kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan dupliknya pada 21 Agustus 2025 mendatang.
Kuasa Hukum tak Ajukan Banding, dan Akan Minta Abolisi dari Presiden
Meskipun perdebatan di persidangan masih berlangsung, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menerima putusan Majelis Hakim, apa pun hasilnya. Mereka menegaskan tidak akan mengajukan banding.
”Apapun nanti putusan Majelis Hakim nanti, kita akan menerima karena tidak akan mengajukan banding,” tegas kuasa hukum.
Mereka juga menjelaskan bahwa akan menempuh jalur lain, yaitu dengan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden. Namun, mereka menyadari bahwa proses abolisi bisa memakan waktu hingga enam bulan, jauh lebih lama dari putusan pengadilan.
“Kecepatan waktu abolisi dan kecepatan putusan, kan lebih cepat putusan,” ujar Deolipa.
Pada persidangan sebelumnya Fariz RM yang sudah berusia 66 tahun tersebut mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
“Saya mengaku bersalah. Kesalahan terbesar saya adalah memilih menggunakan narkotika di masa muda, yang kemudian menjadi kebiasaan buruk,” kata Fariz RM di hadapan majelis hakim.
Ia menuturkan, ia tidak pernah menggunakan narkotika saat bekerja, melainkan pada waktu luang saja. Karena hal itu tidak memengaruhi reputasi secara langsung.
Fariz menjelaskan pernah lepas dari ketergantungan setelah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, pada 2018 silam, Namun, godaan kembali muncul hingga ia ditangkap pada 18 Februari 2025 oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saya memiliki kelemahan ketika berada di bawah tekanan psikis. Saya tergelincir untuk menggunakan lagi,” kata Fariz. Ia menyatakan pasrah pada putusan hakim, seraya berharap diberi kesempatan memperbaiki diri. “Saya berjanji ini akan menjadi kali terakhir. Saya ingin kembali ke masyarakat, keluarga, dan tetap berkarya.” tandasnya. (Acym)





