Sidang Perkara TPPU, Saksi: Saya Pernah Mentransfer 10 Kali Total Rp 46,4 M ke Rerekening I Nyoman Sugiartha

Fakta Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto : (Acym)

Jakarta, rajawalionline – Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 46,4 miliar lebih yang mendudukan terdakwa Ir. I Nyoman Sugiartha duduk dikursi pesakitan kembali digelar dan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi terungkap, bahwa dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membebaskan atau membeli lahan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebagaimana yang dijelaskan oleh saksi Martino selaku bagian finance di Perusahaan PT Berkah Manis Makmur kepada majelis hakim.

Read More

“Benar yang mulia, saya mendapat perintah dari Pak Hans Falita Utama (Dirut PT HFU korban penipuan -red) untuk mentransfer dana itu secara bertahap selama 10 kali. Jumlahnya mencapai Rp 46 miliar lebih,” ujar saksi menjawab pertanyaan hakim.

Saksi Martino juga mengungkapkan, pengiriman dana dilakukan ke rekening bank BCA atas nama terdakwa I Nyoman Sugiartha sendiri yang akan digunakan untuk membebaskan lahan di Kelapa Gading tersebut.

“Tetapi sampai saat ini tidak ada lahan yang diserahkan, karena Pak Hans juga menceritakan kepada saya,” ujar Martino menambahkan.

Seperti diketahui, sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini bermula dari pengaduan Dirut PT Berkah Manis Makmur yakni Hans Falita Utama, yang menjadi korban penipuan Rp 46 miliar lebih oleh terdakwa I Nyoman Sugiartha.

Dalam perkara pokoknya, Nyoman Sugiartha dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Hans Falita Utama. Karena itu majelis hakim telah menjatuhkan hukuman selama tiga tahun delapan bulan penjara.

Ironisnya, selaku korban penipuan dan pelapor kasus TPPU ini, Hans Falita Utama juga ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung karena menjadi salah satu tersangka dalam kasus impor Gula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo maupun kuasa hukum I Nyoman Sugiartha akan berupaya untuk menghadirkan Hans Falita Utama ke persidangan pekan depan. Menurutnya, mereka sama – sama memerlukan keterangan Hans selaku korban penipuan dan TPPU terdakwa I Nyoman Sugiartha.

(Acym)

Related posts