Jakartan– Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688.K/Pdt/2003 adalah putusan kasasi perkara antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melawan Bank Centris Internasional (BCI) yang diajukan pada tahun 2002 silam dalam perkara perdata nomor 554/Pdt/2001/PT.DKI.
Hingga tahun 2022 atau 20 tahun lamanya, perkara tersebut tidak ada kejelasan. Kedua belah pihak yang berperkara, tidak pernah menerima putusan dari Mahkamah Agung. Namun, setelah pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) tahun 2021, tiba-tiba saja muncul salinan putusan Mahkamah Agung itu.
Salinan putusan MA ini, jelas mengandung banyak kejanggalan. Mengherankannya, salinan itu tetap digunakan Satgas BLBI dan Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, sebagai dasar untuk menyita harta pribadi dan keluarga Andri Tedjadharma, seorang pemegang saham BCI.
Padahal, sangat terang benderang seperti matahari siang, Prof Bagir Manan yang namanya tertera di salinan putusan itu, telah membantah. “Itu memang bukan putusan saya,” tegasnya ketika dikonfirmasi soal putusan tersebut di rumahnya di bilangan Cipete, Jakarta Selatan.
Ia pun menambahkan, kalau lebih dari 16 tahun putusan belum sampai ke para pihak yang berperkara, pasti ada apa-apanya. Apalagi, dalam salinan juga tercantum nama Hakim Agung Artidjo Alkostar dan Dirwoto SH. “Artidjo itu sangat teliti dan hati-hati,” kata Bagir Manan.
Apa yang dikatakan Bagir Manan, benar adanya. Salinan putusan itu sarat kejanggalan dan kesalahan fatal. Sama sekali tidak mencerminkan putusan hakim agung yang penuh ketelitian dan kehati-hatian, seperti Hakim Agung Bagir Manan maupun Artidjo.
Berikut berbagai kejanggalan putusan MA nomor 1688 tersebut:
- Waktu penyerahan relaas hampir 20 tahun dan system serta prosedur yang tidak lazim dalam relaas bernomor 1689K/Pdt/2022 sedangkan Salinan Putusan mahkamah Agung bernomor 1688K/Pdt/2003.
- Penggunaan UU no 10 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten tingkat II Bengkayang yang dimasukan dalam pertimbangan hukum.
- Adanya surat resmi Mahkamah Agung bernomor 707/PAN.2/282 SK/Perd/2023 yang menyatakan bahwa MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN.
- Terdapat kontradiktif dalam isi putusan dimana poin nomor 2 menyatakan bahwa akta no. 46 dan 47 adalah sah dan berharga. Akte tersebut menyatakan adanya promes nasabah Bank Centris Internasional sebesar 492 miliar rupiah dan jaminan lahan seluas 452 hektar yang telah diserahkan BCI dan dipasang hak tanggungan atas nama Bank Indonesia. Sementara poin nomor 4 menyatakan Bank Centris berhutang 812 miliar rupiah namun tidak memperhitungkan poin nomor 2.
- Putusan MA juga tidak pernah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi nomor 554/Pdt/2001/PT DKI yang dimohonkan kasasi dimana putusan Pengadilan Tinggi memenangkan Bank Centris Internasional.
Pidato Presiden Prabowo
Hingga saat ini, di masa kepemimpinan Presiden Prabowo, putusan kontroversial Mahkamah Agung ini masih terus digunakan KPKNL Jakarta I sebagai dasar menyita dan upaya lelang aset Andri Tedjadharma, yang terus berjuang memperoleh keadilan dalam mempertahankan haknya sebagai warga negara.
Padahal, sangat gamblang Presiden Prabowo dalam pidatonya di hadapan para hakim agung di Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu, menaruh harapan penuh terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
“Suatu negara tanpa sistem hukum yang baik negara itu akan gagal dan tidak akan berguna bagi rakyatnya. Penegakan hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan tidak semata hak, tapi juga tuntutan setiap warga negara,” tegas Presiden.
Presiden juga mengingatkan bahwa beban para hakim sangatlah berat karena setiap rakyat akan sangat bergantung dengan putusan-putusan mereka.
“Setiap rakyat akan bergantung terhadap putusan-putusan saudara, rakyat berharap keadilan, dan tempat terakhir mereka mencari keadilan adalah kepada para hakim,” lanjut Presiden.
Putusan kontroversi Mahkamah Agung yang digunakan KPKNL Jakarta I untuk melakukan penyitaan dan pelelangan bisa menjadi contoh bagaimana para hakim harus berlaku adil. Jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab yang akan merusak marwah benteng terakhir rakyat mencari keadilan yaitu Mahkamah Agung.
“Dengan salinan putusan MA tersebut mereka seenaknya menyita harta pribadi dan keluarga saya yang tidak ada kaitannya dengan masalah Bank Centris, dan tidak pernah dijaminkan ke pihak manapun. Ini sungguh perbuatan yang sangat keji dan zalim,” keluh Andri berharap penegakan hukum yang berkeadilan seperti harapan Presidan dan masyarakat Indonesia. (Dik)