Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Dr Husnul Khotimah menunjuk Tim Jubir dalam rangka merespon berbagai dinamika informasi yang berkembang sangat pesat di Jakpus.
“Diharapkan Tim Jubir ini akan bisa menjembatani berbagai masalah, baik dengan wartawan, masyarakat atau pun pihak terkait lainnya,” ujar Husnul Khotimah kepada pewarta, Kamis (3/6/2025).
Dr. Husnul Khotimah menyatakan diperlukan 4 jubir tersebut karena perkara yang terjadi di PN Jakpus sangat bervariasi. Maka diperlukan orang yang bisa berkomunikasi ke publik secara baik dengan memiliki latar belakang khusus di bidangnya.
Berikut empat Jubir PN Jakpus:
Ketua Jubir: Purwanto S Abdullah, S.H.,M.H.
- Jubir I: Andi Saputra, S.H.,M.H., untuk isu-isu korupsi atau pidana khusus.
- Jubir II: Sunoto, S.H.,M.H, untuk isu-isu tentang pidana umum, perdata atau niaga.
- Jubir III: Lita Sari Seruni, S.E.,M.H untuk isu-isu tentang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Perlu diketahui, sekilas tentang latar belakang para Jubir PN Jakpus
Purwanto S Abdullah, S.H.,M.H. sebelum berdinas di PN Jakpus, Pak Pur sapaan akrab dan biasa ia disapa, berdinas di PN Makassar. Di tempat tersebut, ia juga menjabat sebagai humas.
Andi Saputra, S.H.,M.H. sebelum berdinas sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Jakpus, Andi Saputra adalah wartawan hukum di media online nasional lebih dari 18 tahun. Andi Saputra mulai resmi menjadi hakim ad hoc tipikor sejak 29 April 2025.
Sunoto, S.H.,M.H mulai berdinas di PN Jakpus sejak Agustus 2024. Sebelumnya ia pernah menjadi Ketua PN Mojokerto dan Ketua PN Bantul. Sehari-hari ia disapa Otonus.
Lita Sari Seruni, S.E.,M.H merupakan hakim ad hoc PHI dari unsur perusahaan yang memasuki periode kedua (satu periode selama 5 tahun). Lita akan mengakhiri masa kerjanya pada Maret 2026. (Acym)





