Pemisahan Kementerian PU Dan PR Harus Mampu Memberikan Efisiensi Kinerja Pemerintah

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja. Foto : (Istimewa)

Jakarta, rajawalionline – Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja dalam keterangannya mengungkapkan, pemerintah tengah mempertimbangkan pemisahan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan Kementerian Perumahan Rakyat. Wacana ini muncul seiring dengan rencana restrukturisasi internal yang mencakup penambahan satu direktorat jenderal baru di Kementerian Pekerjaan Umum untuk menangani infrastruktur sosial dan ekonomi.

Menurut Endra, usulan ini untuk merespons volume pekerjaan yang semakin meningkat, terutama di bidang pembangunan fasilitas publik dan sosial, seperti sekolah, pasar, dan prasarana olahraga.

Read More

Ia menjelaskan, Kementerian PU selama ini menjalankan fungsi tradisionalnya yang meliputi pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), pembangunan jalan melalui Ditjen Bina Marga, dan pengelolaan tata kota melalui Ditjen Cipta Karya.

Sementara itu, fungsi pendukung seperti Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Ditjen Bina Konstruksi, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terus berperan dalam menunjang kerja-kerja utama kementerian.

Namun, seiring dengan bertambahnya volume proyek infrastruktur sosial dan ekonomi, pemerintah melihat perlunya unit baru setingkat eselon 1 untuk menangani sektor ini.

“ Unit baru ini akan mengurus prasarana strategis seperti pembangunan sekolah, pasar, masjid, serta prasarana olahraga. Saat ini, tugas-tugas tersebut masih ditangani oleh Ditjen Cipta Karya. Namun, karena volume pekerjaannya besar, kami mengusulkan pembentukan Ditjen baru yang khusus menangani prasarana sosial dan ekonomi, ” jelas Endra belum lama ini.

Pengembangan KPBU

Endra menilai, pemisahan kementerian PU harus juga di dorong pengembangan skema pembiayaan nonkonvensional, seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek infrastruktur di luar perumahan.

Skema ini telah diterapkan pada proyek jalan tol dan air minum, memiliki potensi untuk dikembangkan lebih jauh di bidang pengelolaan sumber daya air, seperti pembangunan bendungan dan irigasi.

“ Prinsip KPBU adalah selama proyek infrastruktur tersebut dapat menghasilkan pendapatan, maka dapat didanai melalui skema KPBU. Air minum memiliki tarif, jalan tol ada tarifnya, bahkan pengelolaan air limbah dan pemanfaatan bendungan juga bisa menghasilkan revenue, ” papar Endra.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius menggarap proyek infrastruktur berbasis pendapatan, guna mengurangi ketergantungan pada APBN dan memperluas peluang investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur vital di Indonesia.

Dalam konteks pemisahan kementerian, Endra juga menyarankan bahwa Kementerian Perumahan Rakyat nantinya akan lebih fokus pada aspek pembiayaan perumahan, termasuk skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Selain itu, lanjut Endra, Ditjen Cipta Karya di Kementerian PUPR akan tetap berperan dalam penyediaan infrastruktur pendukung perumahan, seperti penyediaan air bersih, drainase, jalan lingkungan, dan fasilitas sosial lainnya yang mencakup kawasan permukiman.

“ Cipta Karya tidak hanya mengurus rumah, tetapi juga kawasan perumahan secara lengkap. Mulai dari pengentasan kawasan kumuh hingga penyediaan taman dan sarana bermain anak. Secara makro, tetap menjadi tugas Kementerian PU, ” tegas Endra.

Efisiensi Kinerja Pemerintah

Besar harapan, pemisahan kementerian serta pembentukan direktorat baru mampu meningkatkan efisiensi kerja pemerintah dalam menangani berbagai sektor infrastruktur yang semakin kompleks.

Dengan adanya unit khusus untuk menangani prasarana sosial dan ekonomi, diharapkan berbagai proyek besar seperti pembangunan sekolah, pasar, dan fasilitas olahraga dapat lebih terkoordinasi dan selesai tepat waktu.

Sehingga di harapakan nantinya Kementerian Perumahan Rakyat akan lebih fokus dalam menangani kebutuhan perumahan masyarakat, khususnya melalui skema pembiayaan yang inovatif.

Restrukturisasi ini mencerminkan upaya pemerintah untuk terus beradaptasi dalam menjawab tantangan pembangunan nasional yang semakin besar dan dinamis, serta menciptakan sinergi antara pembangunan infrastruktur fisik dan sosial demi kesejahteraan rakyat.

(Red)

Related posts