Modifikasi Nomor Kendaraan Diberi Sanksi Denda Rp. 500.000,-

Manajer Bhayangkara FC, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan

Jakarta, rajawalionline.com – Untuk Kendaraan roda empat maupun roda dua, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi wajib dilengkapi dengan Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan.
Salam ketentuannya TNKB dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Hal ini disebabkan, nomor dan huiruf yang tertera pada lempengan besi tersebut merupakan bagian identifikasi kendaraan yang terdaftar di kepolisian.
Sementara, tidak sedikit pemilik kendaraan berpendapat bahwa plat nomor yang diberikan kepolisian kurang menarik tampilannya. Sehingga, banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi plat nomor kendaraannya untuk tampilan yang menarik bagi kendaraan mereka.
Dalam Hal ini, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi belum lama ini mengatakan, setiap nomor polisi kendaraan bermotor mempunyai spesifikasinya sendiri. “ Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya, tidak sembarangan. Di sana, bukan hanya tercantum nomor saja tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya,” ujar Nyoman beberapa waktu lalu.
Menurutnya, memodifikasi pelat nomor sebisa mungkin dihindari. Sebab, jika ada ketidaksesuaian dari spesifikasi yang ditetapkan maka pengendara bakal dikenai sanksi hukum sesuai aturan berlaku.
Aturan mengenai nomor polisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara khusus, aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jelas Nyoman.
Nyoman menegaskan, Pada pasal 39 ayat (5), disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.Pelat nomor yang bentuknya tidak sesuai dengan standar akan dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis. Pelanggarnya akan diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, tegas Nyoman.

Related posts