Masalah Ganti Rugi Pembangunan Sutet di Langkat, Pemprovsu Siap Kawal Perkembangannya

Wagubsu Musa Rajekshah saat menghadiri RDP Permasalahan Ganti Rugi Lahan Pembangunan Sutet di Kabupaten Langkat yang digelar BAP DPD RI. Foto : (Istimewa)

rajawalionline – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Permasalahan Ganti Rugi Lahan Pembangunan SUTET di Kabupaten Langkat yang digelar Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah menyampaikan, Pemprov Sumut (Pemprovsu) siap mengawal masalah ganti rugi dan kompensasi tanah, bangunan serta tumbuh-tumbuhan kepada masyarakat terdampak di 12 kecamatan dan 30 desa di Kabupaten Langkat, yang belum terselesaikan oleh PT PLN Cq PT PLN UIP II Sumut.

“DPD RI hadir karena ingin menanggapi. Seluruh aparatur penyelenggara negara dalam pembangunan pastinya bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Kami, Pemprov Sumut, akan mengawal perkembangan ini,” ujar Ijeck sapaan akrabnya setelah mendengarkan keluhan Suhaimi Akbar sebagai perwakilan masyarakat di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (02/06/22).

Read More

Wagubsu mengapresiasi Suhaimi dan warga yang tetap semangat memperjuangkan haknya, begitu juga BAP DPD RI yang diketuai Edwin Pratama Putra karena telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Langkat dengan PT PLN, OPD Langkat, Kapolda hingga perwakilan dari Kemenkumham.

Suhaimi juga sempat menceritakan ganti rugi dan kompensasi yang belum terealisasikan, baik itu yang belum dibayar maupun yang sudah dengan potongan 30-40% dari pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)/Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang telah diadukan oleh BAP DPD sejak 24 September 2018 lalu.

“Tapi kami senang, semangat Bapak Suhaimi dan lainnya dalam memperjuangkan masalah ini tak surut sampai akhirnya ditanggapi oleh negara, yakni DPD RI,” seru ijeck memberi motivasi.

Ijeck berharap, RDP ini dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi dengan tetap memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat yang terdampak dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan.

“Memang dalam masalah ini, seharusnya tak boleh ada pihak ketiga hadir. Ini juga jadi masukan untuk PLN agar ke depannya sosialisasi ke masyarakat, Kalau perlu, berikan akses atau kontak langsung agar tidak ada kesalahpahaman. Soal pembayaran pajak, mohon Pemkab Langkat lihat masalah ini lebih jeli agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Ijeck.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BAP DPD RI, Edwin Pratama Putra menambahkan, ini sudah pertemuan keenam dengan masyarakat. Pertemuan pertama digelar pada Februari 2019, lalu September 2019, Juni 2020, 11 November 2020, 9 Februari 2022 hingga Kamis ini.

“Kita terus melakukan mediasi terkait permasalahan ini. Kami juga terima kasih kepada Pak Wagub karena sudah datang dan ikut mencari solusi dari permasalahan ini,” ucapnya.

(Red)

Related posts