JAKARTA – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial EW (47) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif pada Bank BRI Unit Kebon Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/06/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaksel, Suyanto Reksa Sumarta, SH, MH mengatakan, tersangka EW memiliki peran sebagai Perantara dalam mengumpulkan data nasabah atau debitur.
“Tersangka EW juga bekerja sama dengan Tersangka DK yang menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI dalam memfasilitasi Kredit Fiktif yang mana hasil dari pencairan kredit fiktif tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Reksa sapaan akrab Kasi Pidsus itu dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (10/06/2025).
Reksa juga menjelaskan, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, terhadap tersangka EW dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Dimana sebelumnya tim penyidik telah telebih dahulu menetapkan Empat orang sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif pada Bank BRI Unit Kebon Baru, Jakarta Selatan,” tandasnya, (Acym)





