DKJ, rajawalionline – Kejaksaan RI melalui Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. JAM-Bin) R. Narendra Jatna memimpin proses penyerahan ekstradisi yang diajukan oleh Negara Federasi Rusia atas nama Terekstradisi Aleksandr Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev, yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan sidang ekstradisi bukanlah sidang penanganan perkara tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus atau sidang praperadilan.
“Sidang ekstradisi dilakukan Jaksa di depan Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memaparkan kepentingan hukum Indonesia apakah menuntut sendiri Aleksandr Zverev atau menyerahkan proses penuntutan kepada Pemerintah Federasi Rusia. Proses tersebut dinamakan sebagai ekstradisi”, ujar Harli kepada para pewarta dalam keterangan persnya, Kamis (10/7/2025).
Harli menambahkan, Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan bahwa Aleksandr Zverev melakukan tindak pidana, yang juga dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality.
“Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum Negara Federasi Rusia, pelakunya adalah Warga Negara Rusia sehingga Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan, namun menyerahkan proses penuntutannya kepada Pemerintah Federasi Rusia”, ujarnya
Ia juga menjelaskan, ekstradisi ini dikabulkan oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024, pada pokoknya ”Menetapkan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev diekstradisi ke Negara Rusia untuk melaksanakan proses penuntutan sebagaimana diminta oleh Pemerintah Rusia”.
Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia.

Adapun pelaksanaan ekstradisi ini pada pokoknya merupakan sikap Indonesia untuk tidak melakukan penuntutan, namun menyerahkan ke negara pemohon ekstradisi.
Harli juga menjelaskan, tindak pidana yang diatur dalam hukum di Rusia pada prinsipnya sama dengan Indonesia. Dia menyebutkan, dengan prinsip dual criminality, Alexander bisa diproses ekstradisi.
“Jadi bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan diatur di Rusia, tetapi bagi kita itu juga merupakan tindak pidana. Sehingga, dengan prinsip dual criminality, maka Indonesia melakukan tindakan-tindakan penyerahan ekstradisi kepada yang bersangkutan,” ujarnya
Alexander melakukan tindak pidana di negaranya. Untuk itu, lanjut Harli, Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk memproses hukum dan melakukan penuntut terhadap Alexander.
“Dalam hal ini, Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan. Namun tentu menyerahkan proses penuntutannya kepada pemerintah federasi Rusia,” tandasnya.
Proses ekstradisi oleh Kejari Jaksel adalah berkedudukan selaku executing agency sehingga harus dilakukan di Kejari dimana masalah tersebut ditangani. (Acym)





