Kejari Jakpus Terima Tahap II Pembobol Bank Jatim Cabang Jakarta Senilai Rp 107 Miliar

Bani immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat.

rajawalionline – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan berkas, Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II, kedua tersangka tersangka Muhammad Lazwardi Kaunan (MLK) dan Kusnadi (K) terkait dugaan pembobolan Bank Jawa Timur (Jatim) Cabang Jakarta sebesar Rp107 miliar lebih. Dugaan pembobolan tersebut dilakukan melalui penerbitan bank garansi atau jaminan uang muka, PT Duta Cipta Pakarperkasa pada Bank Jawa Timur cabang Jakarta, Tahun 2018-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bani Immanuel Ginting dalam siaran persnya secara tertulis mengatakan, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyerahkan tanggung jawab berkas perkara tersangka MLK dan K beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Read More

Penyerahan Tahap II itu dilaksanakan di kantor Kejari Jakarta Pusat pada siang tadi Sekitar Pukul 11: 30 WIB, ujar Bani Immanuel Ginting. Rabu (23/2/2022)

Bani menambahkan, untuk selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka MLK dan K ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bani juga menjelaskan kasus ini bermula bahwa dalam penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta yang diajukan oleh para tersangka tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sejumlah syarat. Kemudian PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki resiko kolektabilitas 5 (macet) dalam hal pembayaran.

Oleh karena itu tersangka MLK dan K menurut Bani telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan bank garansi (jaminan uang muka) PT. Duta Cipta Pakarperkasa pada Bank Jawa Timur Cabang Jakarta Tahun 2018 dan 2019 yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 107.754.590.243, terang Bani.

Atas perbuatan tersangka MLK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan K disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pungkas Bani. (Acym)

Related posts