Kejari Jakpus Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek PDNS Kominfo

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang sekarang berubah menjadi Kemenkomdigi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, mengatakan, diantara kelima tersangka satu diantaranya menjabat sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Pemerintah (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

“Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yakni, yang pertama atas nama Semuel Abrijani yang menjabat Dirjen Aptika Kemenkominfo,” terang Safri kepada para pewarta dalam keterang pers dikantor Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Safri menambahkan, keempat tersangka lain yakni Direktur Informasi Publik Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bambang Dwi Anggono (BDA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo, Nova Zanda (NZ). Dua lainnya yakni pejabat pada perusahaan swasta berinisial AA dan PPA.

Total anggaran proyek dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai ratusan miliar rupiah, ungkap Safri seraya melanjutkan, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi, 4 ahli, dan melakukan penggeledahan di 11 lokasi termasuk kantor Kominfo, perusahaan teknologi, hingga kediaman pribadi.

“Adapun Barang bukti yang disita antara lain, uang tunai Rp1,78 miliar, tiga mobil mewah, 176 gram emas, tujuh sertifikat tanah, 55 barang bukti elektronik dan 346 dokumen fisik,” ucapnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kelima tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan yang berbeda-beda, terhadap tersangka Semuel dan Nova di Rutan Salmbe Kelas 1A Jakpus, Bambang di Rutan Kelas 1 Cipinang, tersangka AA di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan tersangka PPA di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, tandasnya. (Acym)

Related posts