Kejari Jakarta Utara Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Pelaku Tabrak Lari yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Menuntut terdakwa Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Rakhmat membacakan surat tuntutannya saat sidang di PN Jakarta Utara , Kamis (18/9/2025).

Jaksa Rahmat menambahkan, terdakwa Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jaksa menyatakan tuntutan ini diberikan berdasarkan pertimbangan perbuatan terdakwa yang berusia lanjut ditabrak sehingga meninggal dunia. Selain itu, korban meninggal dunia meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga.

Terdakwa juga belum menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan kepada keluarga yang kehilangan orang tua mereka.

Sementara itu keluarga korban Supardi, Haposan menyatakan sangat kecewa terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa karena tuntutan terbut lebih rendah dari hukuman maksimal yang diatur di dalam pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 itu.

“Harusnya dia dihukum berat karena perbuatannya membuat kami kehilangan orang tua. Saya siap menabrak orang jika hukumannya hanya 1 tahun 6 bulan,” kata dia.

Sebelumnya, korban Supardi (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5/2025) lalu.

Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

“Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah,” kata anak korban Haposan.

Menurut dia, di lokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan.Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi di sebuah ruko yang dekat dengan kawasan tersebut.

“Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan,” katanya.

“Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat,” kata dia.

Ia mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.

Namun, saat kasus ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, pelaku tabrak lari tidak ditahan oleh polisi. Pelaku mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

“Kami berharap hukum itu harus ada dan pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya, karena orang ini meskipun perempuan tapi tidak punya hati,” ujarnya.

Usai sidang, Kuasa hukum keluarga korban Madsanih Manong, SH, MH menegaskan pihaknya kecewa dengan rendahnya tuntutan jaksa. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, terlebih tidak ada perdamaian maupun permintaan maaf dari terdakwa Ivon.

“Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara. Tapi hanya menuntut 1,5 tahun. Ini janggal. Kami akan menempuh upaya kontrol terhadap jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar mereka semua diperiksa” tandas Madsanih.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Kamis 25 September 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Sementara itu, keluarga korban menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan meski harus menempuh jalur hukum lebih tinggi. (Acym)

Related posts