Kades Hutatinggi Kembalikan Uang Negara, Kajari Taput Harap Jadi Contoh Buat Pengguna Anggaran

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Utara (Taput) Much Suroyo saat menerima Pengembalian Uang Negara dari Kepala Desa Hutatinggi Parsaoran Manalu.

Tapanuli Utara, rajawalionline – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) telah terima uang tunai untuk Penggantian Keuangan Negara terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Rabat Beton di Desa Hutatinggi Kecamatan Panomongan Kabupaten Taput senilai Rp. 84.075.813,- .

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput nomor 04/L.2.21/Fd.1/09/2020 tanggal 20 September 2020 yang diperpanjang dengan nomor 04/L.2.21/Fd.1/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020 Dan kemudian di perpanjang lagi ke Surat perintah ke tiga nomor 15/L.2.21/Fd.1/04/2021 tanggal 16 April 2021 tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Rabat Beton di Desa Hutatinggi Panomonang Taput senilai Rp 414.730.400.

Dari keterangan Persnya, penyerahan uang yang diduga hasil rencana Korupsi dikembalikan oleh Kepala Desa (Kades) Hutatinggi Parsaoran Manalu Kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Taput.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput Much Suroyo mengutarakan, pengembalian uang ini adalah dana desa yg diperuntukkan bagi desa pada tahun 2020 dengan penyimpangan keuangan desa sebesar 84 juta, jelas nya saat di hubungi via WA.

“Pengembalian uang ini adalah Dana Desa yang diperuntukkan bagi desa tahun 2020 dengan penyimpangan keuangan sebesar 84 juta, “ tutur Suroyo.

Ia berharap, dengan momen pengembalian dana itu akan merubah pengguna anggaran di taput menjadi lebih baik lagi dan punya rasa tanggung jawab yang penuh.

“Hal ini menjadi contoh yang baik buat yang lain, sepatutnya agar bisa jadi panutan bagi pengguna anggaran yang lain di Tapanuli Utara ke depannya nanti, “ Tutup Suroyo.

(Red)

Related posts