Jakarta- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) berhasil mengamankan terdakwa kasus asusila atas nama Januar Murdianto alias Jawir Bin Moh Rianto di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakut Dandeni Herdiana, SH., MH, mengatakan, terdakwa berhasil diamankan saat akan menemui pacar di tempat kerjanya di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Terdakwa telah melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara setelah melaksanakan persidangan yang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi pada, Selasa (6/5/2025) lalu, sekira pukul 19.00 Wib. dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan Asusila”, terang Dandeni.
Dandeni juga menjelaskan, dengan kaburnya terdakwa usai persidangan, pihaknya langsung membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa dan selanjutnya melakukan pemetaan titik-titik dimana dan kepada siapa sekiranya terdakwa akan meminta bantuan serta melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat yang biasa dikunjungi.
Kemudian, lanjutnya, pada Senin (12/5/2025) sekira pukul 13.15 Wib, Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan menemui pacar di tempat kerja pacarnya. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Gabungan langsung merapat ke tempat kerja pacar terdakwa untuk melakukan pemetaan wilayah dan juga pemantauan.
“Sekira pukul 14.50 Wib Tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi adalah terdakwa berada di lokasi tersebut dan kemudian Tim melakukan penangkapan, namun pada saat hendak diamankan Terdakwa berupaya melakukan perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri akan tetapi berhasil digagalkan Tim Gabungan sehingga terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Jakut”, tandasnya.
Untuk selanjutnya terdakwa Januar Murdianto akan kembali diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur, untuk menjalani proses persidangan. (Acym)





