rajawalionline, asahan – Sesuai hasil investigasi tim media dilapangan mengenai Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Asahan, tim masih mempertanyakan ijin cafe yang bernama Rever View yang berada di pinggiran sungai Pangkalan Titi Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Menurut informasinya, cafe tersebut sudah beroprasi kurang lebih 4 tahun dengan beranggotakan -+ 20 orang pria dan wanita.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, bangun cafe rever view tersebut memakan lahan Daerah Aliran Sungai (DAS), padahal jarak pemukiman dari bibir sungai seharusnya 15 meter, namun tidak sesuai dengan aturan DAS, diduga owner tersebut kebal hukum dan tidak patuh terhadap aturan.

Saat dilakukan konfirmasi rekan tim awak media, Manager Rever View Bapak Reza mengatakan, tidak tahu menahu mengenai hal tersebut, bahkan memberikan nomor orang yang harus di konfirmasi lagi.
“ Saya tidak tahu menahu pak dan saya disini hanya pekerja juga seperti yang lain. Tapi kalau ada masalah-masalah seperti ini, biasanya pak Dian yang mengurusnya atau penanggung jawabnya pak..!. Ini saya kirim nomor hpnya”, ucap manager melalui pesan whatsapp.
Ditempat yang sama, tim kembali menghubungi pihak penanggung jawab River view Bapak Dian melalui telepon dan whatapp tidak ada tanggapan dan jawaban.
Sementara itu di tempat terpisah, Kasii Waduk, Sungai, Danau, dan Pantai, UPT Pengelolaan Irigasi Asahan Danau Toba (UPT PI ADT) Kabupaten Asahan Bapak Darwis didampingi Bapak Firman saat di konfirmasi diruangannya menyampaikan , masalah pembangunan apa pun itu seperti Galian C atau bangunan perumahan dan tempat usaha kami tidak pernah memberi ijin.
” Bahkan kami sudah menghimbau melalui stiker atau pun secara persuasif kepada siapapun itu”, jelas mereka.
Menurut mereka, peraturan masalah DAS jarak bibir sungai ke pemukiman rumah warga untuk wilayah kota sekitar 15 Meter, untuk wilayah pedesaan 50 meter hingga 100 meter.
Sampai berita ini di turunkan, Tim akan terus memantau perkembangan dan kelarifikasi dari pihak terkait.
(Red)