Jakarta, rajawalionline – Adanya pemberitaan di berbagai media online terkait pelayanan prima dalam pembuatan SIM di Satpas Polresta Bogor Kota ternyata tidak sepenuhnya benar-benar terjadi.
Praktek percaloan dan pungutan liar masih saja marak terjadi di SATPAS SIM Polresta Bogor Kota . Hal ini berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dalam penerbitan SIM.
Kendati tidak secara terang-terangan dilakukan, praktek percaloan ini berlangsung di sekitaran area parkir.
Dari investigasi dan wawancara awak media di lokasi, para calo tersebut bisa mengurus penerbitan SIM C dan A baru.
Dan tentu dengan biaya yang cukup tinggi.
Seperti yang dialami oleh P, yang harus mengeluarkan kocek hingga Rp700 ribu untuk mendapatkan SIM C baru.
Pemuda yang baru berusia 23 tahun ini yang diantar oleh orang tuanya mengaku dengan “bantuan” seseorang bisa mendapatkan SIM secara kilat tanpa tes teori dan praktik.
“Pas saya markir motor, ada yang nanya saya mau ngapain. Saya bilang mau urus SIM. Dia langsung nawarin bantuan dan bilang ‘bisa, Rp700 ribu,” sebutnya, Senin (8/6)
Dalam pengurusan kilat tersebut, P hanya diminta menyerahkan KTP, lalu diarahkan untuk foto dan mengisi data. Proses selesai dalam hitungan menit.
“Dengan bantuan orang itu, saya tidak antre dan tanpa ujian,” lanjutnya.
P sendiri mengaku senang bisa mendapatkan SIM C tersebut kendati dengan biaya yang selangit. Baginya, itu harga yang memang harus dibayarkan bila ingin mendapatkan proses yang cepat.
“Saya punya teman yang dengan percaya diri untuk membuat SIM tanpa ada yang mengurus, hasilnya, teman saya itu harus berkali-kali kesini karena dinilai tidak lulus dalam ujian prakteknya,” pungkasnya.
Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentu biaya yang dikeluarkan TA tersebut memiliki selisih yang cukup besar.
Dalam Peraturan tersebut disebutkan, biaya pembuatan SIM C baru per Januari 2025 hanya senilai Rp100.000 per penerbitan.
Dengan kenyataan tersebut dan jika terjadi setiap hari ada pemohon lain yang melakukan hal serupa, maka potensi uang haram yang masuk bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Tentu, hal ini sudah seharusnya mendapat perhatian dari pimpinan Polri. Jangan sampai ulah para oknum tersebut memperparah citra Kepolisan di tengah masyarakat.
(Red)





