Komitmen Berantas Korupsi, Kejati Kalbar Sita Sebidang Tanah Kasus Tipikor

Dr Masyhudi SH, MH Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar. Foto : (Istimewa)

rajawalionline – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyita sebidang tanah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tidak terkutip atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar dalam upaya pemberantasan Korupsi.

“Pemasangan plang penyitaan ini kami lakukan berdasarkan izin penyitaan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 147/Pen.Pid/2022/PN SAG tanggal 27 April 2022 atas nama tersangka GL, dengan kerugian negara Rp1,5 miliar,” ujar Masyhudi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar dalam keterangan persnya di Pontianak, Rabu, (18/05/22).

Read More
Jajaran Pidsus Kejati Kalbar melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap sebidang tanah kasus tipikor atas SWDKLLJ yang tidak terkutip. Foto : (Istimewa)

Masyhudi menjelaskan, tim penyidik dari jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar melakukan penyitaan tanah yang berada di tiga lokasi, yaitu sebidang tanah beralamat di lingkungan Semajau RT.030/009 Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau dengan luas tanah 7.202,01 meter persegi.
Selanjutnya, sebidang tanah beralamat di Dusun Selimus Desa Seraras Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sanggau, seluas 95.000 meter persegi. Dan sebidang tanah beralamat Desa Beringin, Kecamatan Sanggau, Kabupaten Sanggau seluas 11.060 meter persegi.

“ Penyitaan tanah ini atas dugaan tipikor penyalahgunaan atas penerimaan pajak daerah pada Unit Instansi Pelayanan Pendapatan Daerah (IUPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai tahun 2020 atas SWDKLLJ yang tidak terkutip dan atas Pajak Kendaraan Bermotor, Denda dan Tunggakan yang tidak disetor ke kas negara atau daerah dengan kerugian negara Rp1,5 miliar, “ jelas Masyhudi.

Hal itu dilakukan Tersangka GL pada waktu bertugas sebagai staf pelaksana pada UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas pada bagian administrasi persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar.

“ Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada UIPPD Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas SWDKLLJ yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah, “ papar Masyhudi.

Lebih lanjut Masyhudi menerangkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar.

“ Tersangka GL diancam melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “ tandas Ketua Perbakin itu.

(Red)

Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap sebidang tanah kasus tipikor atas SWDKLLJ yang tidak terkutip.

Related posts