rajawalionline – Tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022, Mahkamah Agung (MA) memperjelas status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sehingga, advokat yang memegang kartu PERADI versi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.
“Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku,” ucap Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro dalam ketarangan persnya, Kamis, (21/4/2022).
Menurut MA, sepanjang advokat tersebut telah memenuhi syarat sesuai UU, mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
“Advokat yang telah diangkat oleh organisasi advokat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan uu mempunyai hak dan kewajiban advokat dengan status sebagai penegak hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundangan-undangan,” jelas Andi Samsan Nganro.
MA mengaku belum menerima pengaduan secara resmi dampak putusan kasasi nomor 997 K/PDT/2022. Baik dalam bentuk keluhan, laporan atau pengaduan dari advokat yang berkepperubahan
“Tentang hal ini kita lihat saja perkembangannya jika memang nanti ada masalah di persidangan kami akan sikapi,” Papar Juru bicara MA itu.
Sebelumnya, PN Lubuk Pakam membatalkan perubahan anggaran dasar Peradi yang terkait dengan masa jabatan 3 periode Ketum Peradi. Anggaran dasar tersebut menjadi dasar kepungurusan Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), di mana saat ini Ketua Umum Peradi diduduki oleh Otto Hasibuan.
” Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar, ” Amar putus majelis PN Lubuk Pakam yang dibacakan kala itu.
Untuk diketahui bersama bahwa Putusan Lubuk Pakam dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan MA.
(Red)