Tingkatkan Kepercayaan, Kakorlantas Minta Jangan Ada Biaya Di Luar PNPB

Irjen Pol Aan Suhanan Kakorlantas Polri. Foto : (Istimewa)

Jakarta, rajawalionline – Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan memberi perintah agar seluruh jajaran untuk meningkat pelayanan regident dan ranmor khususnya di SIM dan BPKB.

“ Saya mengajak seluruh Dirlantas, Kasatlantas dan Kapolres untuk bersama-sama memancarkan pelayanan Regident dan ramor agar berjalan sesuai prosedur serta mengawasi segala bentuk pungutan liar di luar ketentuan, ” kata Aan melalui Zoom Meeting baru baru ini.

Read More

Kakorlantas berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima baik di Samsat dan Satpas agar pelayanan cepat, sederhana dan murah.

“ Semoga sistem pelayanan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, ” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan, baik Kapolres, Kasatlantas dan Dirlantas Polda jajajran agar memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur serta tidak melakukan pungutan pembohong di luar PNBP.

“ Jangan lagi ada biaya-biaya tambahan kekuasaan yang ditujukan kepada Kasatlantas, Dirlantas dan Kapolres terkait pelayanan lalu lintas ini, ” tegasnya nya lagi.

Perlu di ketahui, pengaturan SIM masuk dalam komponen PNBP sudah dilakukan sejak 2016.

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, Penerbitan perpanjangan SIM; Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Penggerak; Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Selain itu, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

(Red)

Related posts