rajawalionline – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan yakni Seksi Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di salah satu perusahaan bank pelat merah atau BUMN yang beralamat di Kota Kisaran kabupaten Asahan.
“ Satu orang pegawai berinisial JIPS (30) warga Kabupaten Toba telah ditetapkan sebagai tersangka, ” Ungkap Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen didampingi Kasi Intel Aquinaldo Marbun, Harold M Manurung dan Raymond, dalam pres release, Rabu, (17/5/2023).
Menurut Okto, penetapan JIPS sebagai tersangka bermula dari laporan eksternal perusahaan pelat merah tersebut. Penyidikan kemudian dilakukan menindaklanjuti laporan berdasarkan Sprindik yang dikeluarkan Kajari Asahan.
Okto menjelaskan, dalam proses penanganan, Tim Pidsus menemukan 2 alat bukti yakni ahli, surat dan saksi.
Berdasarkan temuan tersebut, kasus semakin terang benderang, sehingga dari penyidikan ditingkatkan menjadi penyidikan khusus.
“ Setelah melalui proses ini, JIPS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, ” jelasnya.
Modus yang dilakukan tersangka pada kasus tersebut adalah mengumpulkan data nasabah yang tidak memenuhi kualifikasi lalu dibantu menjadi sesuai kualifikasi.
“ Setelah kualifikasi terpenuhi, uangpun cair namun tidak diserahkan ke nasabah. Uang tersebut kemudian diambil oleh tersangka dan dipergunakan buat keperluan pribadi, ” terangnya.
Okto menambahkan, total data nasabah yang di salahgunakan berjumlah 22 orang. Pihaknya juga telah melakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp800 juta lebih atau tepatnya Rp833.991.645.
“ Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal Undang-Undang Tipikor. Telah dilakukan penahanan pada tersangka ke Lapas Labuhan Ruku untuk 20 hari ke depan, guna memudahkan penyidikan, “ tutupnya.
(Adji)