Tangkap Buronan Kejari Pontianak, Kajati Kalbar Beri Peringatan Tegas

Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH

rajawalionline – Buron selama 14 tahun, akhirnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dibawah pimpinan DR Masyhudi, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) berhasil menangkap dan memenjarakan DPO asal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang bernama Drs. Sholikin (57 tahun).

Menurut DR Masyhudi, SH, MH selaku Kajati, terpidana Drs. Sholikin jadi DPO sejak Tahun 2008 lalu. Dia kami amankan di Jl Adisucipto, Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu, Provinsi Kalimantan Barat, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Read More

“Terpidana Drs. Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan Erfan Effendi SH, saksi Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM., Drs. M Yusuf Abdullah, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono SH, Prof. Abdul Bari Azed SH MH, Imam Santoso SH MM, Johanes Sri Triswoyo SH, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara,” Ungkap Masyhudi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (15/1/22).

Tim Tabur Kejati Kalbar saat mengamankan terpidana Drs. Sholikin yang jadi DPO sejak Tahun 2008 lalu

Masyhudi memaparkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013 terpidana Drs. Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.3 milyar, sebagai terpidana dia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan 6 enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta. Tapi dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” paparnya.

Selanjutnya, Jumat, 14 Januari 2022, DPO terpidana Drs. Sholikin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.

Kajati Kalbar menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain belum tertangkap, untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : HYPERLINK https://kejati-kalbar.go.id/

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon “Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO,” tegasnya memberikan peringatan.

(Red)

Related posts