Tanjung Balai, rajawalionline – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai amankan seorang terduga bandar Jenis shabu di Jalan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso, Kamis(02/09/2021).
Kapolres Tanjung Balai Akbp Triyadi SH, SIK membenarkan Pengungkapan Kasus Tersebut, Kepada Awak Media Kapolres Tanjung Balai Menerangkan bahwa Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Shabu yang diamankan bernama Dapot Panjaitan alias Dapot, 39 Tahun beralamat di Jalan Mesjid Keramat Kuba Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Adapun barang bukti yang turut di amankan berupa
21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 16,09 (enam belas koma nol sembilan) Gram, 4 (empat) bal plastik klip transfaran, 2 (dua) unit timbangan digital /elektrik, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 kaleng roti merk Hatari berisikan plastik bekas diduga shabu, Uang Tunai Rp. 315.000 (tiga ratus lima belas ribu rupiah).
Ucap Kapolres Tanjung Balai.
Pengungkapan kasus tersebut Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang menerangkan bahwa di dalam rumah di Jln mesjid keramat kuba Kec.Sei tualang raso Kota tanjung balai sering dijadikan tempat transaksi / penjualan narkoba oleh seorang laki laki yg bernama DAPOT dengan ciri ciri yg telah diketahui.
Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit idik I Sat Resnarkoba IPDA HENDRA KARO KARO, SH dan Kanit idik II IPDA N.TAMBA bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut dan benar laki laki yg dimaksud ada di dalam kamar sedang memasukan diduga Narkotika Jenis shabu tersebut kedalam kaleng roti merk Hatari. Penangkapan disaksikan Kepling Lingk IV sei tualang raso.
Terhadap Tersangka Selanjutnya dilakukan introgasi dan Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yang disita oleh Tim tersebut adalah benar miliknya yg didapatkannya dari seseorang di LAPAS langkat.
Tersangka kini di amankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai
Untuk masalah ini,tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 ttg narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati, Ucap Kapolres Mengakhiri (Mel).