Kisaran, rajawalionline – Dalam Rangka Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan memaparkan capaian kinerja pada semester I yang berlangsung di aula Kejaksaan, Senin, (22/7/24).
Melalui konferensi pers nya, Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay menyampaikan capaian kinerja mengenai anggaran anggaran penyerapan internal sudah mencapai 68,63 persen, sedangkan untuk seksi intelijen seperti penyelidikan satu kegiatan, pengamanan dua kegiatan.
Selanjutnya, penggalangan satu kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan dua kegiatan, Jaksa masuk sekolah ada lima kegiatan, Jaksa menyapa dua kegiatan.
“ Kegiatan di intelijen akan terus bertambah sampai pada semester II tahun 2024, ” kata Dedyng.
Adapun tuntutan umum pelaksanaan pidana di bidang pidana telah menuntut mati ada 14 perkara, Restoratif Justice ada delapan perkara, SPDP 502 perkara, dan perkara anak ada 38 perkara.
“ Perkara anak ini menjadi prioritas kita dalam penanganannya, begitu juga dengan perkara narkotika yang telah kita tuntutannya mati, namun keputusannya bervariasi, dan tiga tuntutan lagi akan dibacakan dalam waktu dekat, kita tetap komitmen dalam hal perkara narkoba untuk diberantas, “ tegas Dedyng.
Untuk perkara pidana khusus yang dalam tahap penyelidikan, penyiidikan, serta eksekusi sangat terbatas.
“ Untuk perkara pidana khusus (pidsus) seperti penyelidikan ada tiga perkara, penyidikan satu perkara, eksekusi satu perkara. Perkara di pidana khusus ini terbatas karena penanganannya cukup terbatas dalam hal ini perkara pidana korupsi, ” jelasnya.
Sementara, untuk Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ada lima kegiatan diantaranya pemulihan keuangan negara, Rp 305 juta, bantuan hukum litigasi belum ada, bantuan hukum nonlitigasi 103 surat, pertimbangan hukum dua perkara dan pelayanan hukum ada 19 kegiatan.
“ Untuk kegiatan datun bisa bertambah di akhir tahun 2024, ” tambah Dedyng.
Sedangkan seksi barang bukti ada tiga kegiatan diantaranya total penerimaan Rp 251 juta, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 565 juta, pemusnahan barang bukti ada tiga kegiatan dan pemeliharaan dua kegiatan.
Di hari Bhakti Adhyaksa ini Dedyng berpesan kepada masyarakat Asahan agar tidak melanggar hukum yang bisa menimbulkan pidana bagi yang berbuat.
“ Kami berharap kepada masyarakat agar tetap patuh pada aturan hukum sehingga tidak bisa terhindar dari pelanggaran hukum seperti tindak pidana, “ harap dedyng.
Turut mendampingi Kajari Asahan, didampingi Kasubagbin, Yosua Parlaungan Lumbantobing, Kasi Intel Heriyanto Manurung, Kasi Pidum Naharuddin Rambe, Kasi Pidsus Chandra Syahputra, Kasi Barang Bukti Azmi Novendri dan Kasi Datun Ahbym Faizan.
(Red)