Jakarta, rajawalionline – Rabu, 8 September 2021, sidang lanjutan dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge atau yang meringankan. Karena yang menjadi saksinya adalah istri terdakwa bernama Finny Fong.
Pasalnya, didepan majelis hakim yang diketuai Arlandi Triyogo SH MH dan beranggotakan Ahmad Sayuti SH MH bersama Toto SH MH, Finny Fong mengatakan bahwa tidak ada bukti tanda terima atau serah terima alat excavator yang ditandatangani oleh dirinya ataupun suaminya Arwan Koty, maupun anaknya Alvin yang di yard PT Indotruck Utama dan atau di Nabire.
“Tidak ada bukti tanda terima atau serah terima alat excavator yang ditandatangani oleh Arwan Koty, Alfin dan dirinya di yard PT Indotruck Utama dan atau di Nabire,” ujar Finny Fong dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (8/9).
Lebih lanjut Finny Fong menyatakan bahwa Soleh Nurtjahyo bukanlah orang Arwan Koty, tetapi rekanan PT Indotruck Utama, karena include ongkir dari PJB Alfin atas pembelian satu unit excavator type EC 350 D. Selain itu, lanjutnya tidak ada bukti surat kuasa kepada Soleh Nurtjahyo atau orang lain untuk mengambil alat excavator dan untuk mengirimkannya.
“Saya heran, dan jadi bertanya-tanya Soal Berita Acara Serah Terima (BAST) yang tidak sempurna, tapi bisa dibawa ke Jayapura, untuk minta ditandatangani tanpa bisa melihat fisik dan pengecekan mesinnya,” ungkap Finny Fong.
Kemudian Aristoteles MJ Siahaan SH selaku penasehat hukum terdakwa Arwan Koty kembali menanyakan status pembelian eskavator tersebut kepada saksi Finny Fong. Dengan gamblang Ia menjelaskan bahwa pembelian unit eskavator dengan nomer EC 350 D atas nama anaknya Alvin.
“Dia yang mengurusin pembelian dua unit eskavator itu. Karena satu atas nama Arwan Koty dan satunya lagi atas nama Alvin,” kata Finny Fong seraya mengatakan bahwa suaminya Arwan Koty membeli eskavator EC 210D senilai Rp 1, 265 Miliar, dan pembeliannya pada tahun 2017 lalu.
Dalam hal ini kata Finny sudah jelas, karena PJB Alvin include ongkos kirim senilai Rp.290 juta. Dengan catatan penyerahan barang di port Nabire, harus dengan penandatanganan BAST oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya Finny Fong berkisah, kalau itu, pada saat kami di beri waktu terkait surat pengaduan dan untuk ketemu Kapolda Metro Jaya pada saat itu dijabat Nana Suryana, menjelaskan soal laporan suaminya di Polda. Setelah melalui introgasi yang cukup lama suaminya diminta untuk membuat laporan baru lagi dengan pasal yang sama.
“Setelah di introgasi, suami saya disuruh membuat laporan baru, tapi pasalnya sama, karena ada alat bukti yang kuat. Namun laporan ini dihentikan masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Finny Fong seraya mengatakan, jadi dimana pengaduan palsunya? ujarnya bertanya-tanya.
Dalam perkara pidana ini, kata Finny pokok materi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap suaminya adalah laporan palsu yang berdasarkan 2 surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor: STap/66/V/RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019. Bahwa kedua laporan telah dihentikan pada tahap Penyelidikan dan belum ada dampak hukumnya pada terlapor. Namun oleh Jaksa Penuntut Umum diterima P21 Sehingga naik hingga persidangan.
Tapi kok bisa munncul pasal 317 KUHP dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan terhadap Arwan Koty, sangat janggal padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka tidak ada pasal 317 KUHP, bahkan Arwan Koty tidak pernah diperiksa terkait pasal tersebut,” beber Finny Fong.
Padahal, sebelumnya sudah ketemu Rauf di Kejagung didampingi Aristoteles. Saketerangannya Rauf berkas sudah P21, hanya pasal 220 dalam tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka di polisi tidak ditahan, kami juga tidak melakukan penahanan, kata Finny.
“Saya bertemu JPU Abdul Rauf dengan didampingi Aristoteles di Kejagung dan JPU menjelaskan berkas Sudah P21 dan hanya ada pasal 220, tidak bisa di tahan. JPU siap menunggu setelah praperadilan selesai baru di lakukan tahap 2 untuk penyerahan barang bukti dan tersangka. Tahu-tahu muncul pasal 317 KUHP padahal sudah selesai pemeriksaan tersangka, tidak ada pasal 317 KUHP,” jelasnya.
Ironisnya lagi, kata Finny Fong ada orang yang datang mengaku utusan dari Indomobil, yang merupakan induk perusahaan dari PT Indotruck. Pada saat itu mereka datang untuk mengajak berdamai secara kekeluargaan dengan Arwan Koty dan Alvin.
“Ada yang datang, dan diterima oleh sekuriti perumahan katanya perwakilan dari Indomobil untuk melakukan perdamaian dengan Arwan Koty dan Alvin” ungkap Finny Fong sambil mengatakan, kalau dirinya dan suaminya Arwan Koty, sedang menghadapi perusahaan besar atau istilahnya “Gajah”.
“Saya paham sedang berhadapan dengan Perusahaan besar atau Gajah. Segala keterangan apapun selalu dibuat salah, dan dikontrol dalam persidangan ini,” tandasnya.
Berdasarkan hal itu, Ketua majelis Hakim Arlandi mengatakan tidak bertanya kepada saksi ade charge.
“Kami mengalah untuk tidak menanyakan pertanyaan itu lagi kepada saksi ade charge. Nah untuk sidang selanjutnya akan kembali kita gelar pada pekan depan, yakni Kamis 16 September 2021 dengan agenda saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim sambil menutup persidangan.
Vrijsprak atau Bebas
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Arwan Koty, Aristoteles MJ Siahaan SH mengatakan alat EC 210 D dibeli Arwan Koty, sedangkan EC 350 D yang belinya adalah Alvin.
“Seperti kita saksikan dan dengarkan bersama, terungkap dalam persidangan, alat EC 210 D pembeli ya Arwan Koty, dan EC 350 D pembeli ya adalah Alvin,” ujarnya kepada wartwan usai sidang di Pengadilan.
Sedangkan megenai laporan polisi yang dilakukan oleh kliennya Arwan Koty karena dihentikan pada tahap penyelidikan itu, menurut Aris tidak benar seperti yang dikatakan Jaksa dalam dakwaannya.
‘Laporan yang dihentikan pada tahap penyelidikan terkait satu unit alat EC 201 D, tidak sebagaimana dakwaan jaksa itu,” ucapnya.
Lebih lanjut penasehat hukum, Aris berharap, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat objektif dalalm memeriksa dan memutus perkara ini.
“Saya berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat objektif dan memutus bebas klien kami, baik dari segala tuntutan hukum atau mengatakan bebas dari segala dakwaan penuntut umum. Saya katakan, Vrijsprak atau bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum yang ada,” pungkasnya. (Amris)