Jakarta, rajawalionline – Dalam keterangan resminya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyerahkan uang restitusi dari hasil penjualan mobil Jeep Rubicon yang disita dari terpidana Mario Dandy Satriyo kepada korban David Ozora. Penyerahan uang restitusi itu dilakukan itu Kantor Kejari Jakarta Selatan.
” Alhamdulillah pada sore hari ini, tadi sesuai seperti yang kita umumkan sebelumnya bahwa terhadap Rubicon telah laku Rp 725 juta. Pada hari ini tadi kita saksikan sama-sama pemenang lelang telah mengambil barangnya, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Kamis, (1/8/2024).
Penyerahan mobil Rubicon kepada pria asal Palu itu dilakukan di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis sore.
” Mobil dalam kondisi bagus, tadi teman-teman juga telah menyaksikan sekali starter langsung bisa nyala dan kondisi barang juga dalam keadaan bersih, ” ujar Ari saat mengetes mobil rubicon tersebut.
Ia berpesan agar pemenang lelang memanfaatkan mobil tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Mudah-mudahan pemenang lelang bisa memanfaatkan barang dengan sebaik-baiknya, “ ucap Ari.
Selanjutnya, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Selatan Ika Ayuningtyas melakukan retitusi hasil penjualan lelang Rubicon Mario Dandy.
” Acara hari ini yaitu pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama saudara Mario Dandy, ” kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Selatan Ika Ayuningtyas.
Ika menjelaskan, mobil Rubicon itu sebelumnya dijual dengan mekanisme lelang. Sempat tak laku selama dua kali lelang, mobil tersebut akhirnya terjual pada proses lelang ketiga.
” Di mana barang bukti barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali, yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, ” jelas Ika.
Ika menerangkan, pihak korban menerima uang restitusi sebesar Rp 706.872.100 karena dikurangi sejumlah biaya administrasi.
” Dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi Rp 2.900 antar bank dari BRI ke BNI, sehingga menjadi 706.872.100, ” paparnya.
Belum lama ini, pemenang lelang bernama Andri mengaku baru mengikuti proses lelang pada periode ketiga saat mobil Rubicon itu turun harga menjadi Rp 600 juta.
” Dari yang (lelang) pertama nggak sempat ikut, yang lelang kedua waktunya mepet jadi kita enggak ikuti. Kemudian kita lihat masih ditayangkan lagi di lelang yang ketiga, nah di situ mulai ikut lelang. Lelang ketiga juga di detik-detik terakhir, “ ungkap Andri di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Kamis, (20/6/2024) yang lalu.
Menurut penjelasanya, Andri mengaku tidak terlalu mempersoalkan stigma yang melekat pada mobil yang sebelumnya dimiliki Mario Dandy itu.
” Jadi mungkin memang harapan kita mobil ini bisa kita manfaatkan ya, dan juga dapat mengubah paradigma sebelumnya. Memang ini hasil barang bukti kejahatan yang lama, ” papar andri.
Andri mengatakan, mobil tersebut bakal digunakan sebagai kendaraan operasional.
” Ya digunakan untuk operasional. Mungkin ke depannya kita bisa manfaatkan dan juga dapat berguna bagi masyarakat di sekitar, ” kata Andri.
Andri selaku pemenang lelang telah menjajal secara langsung Rubicon itu. Ia juga sudah mengecek kondisi mobil tersebut.
(Red)