Jakarta, rajawalionline – Saat memberikan pengarahan kepada jajaran kewilayahan dalam rangka mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid -19 Selasa (4/5/2021).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta jajarannya menghentikan permainan kotor dalam pelayanan penyelidikan maupun penyidikan kepolisian.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui video conference itu diikuti oleh Kapolda, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Dirnarkoba dari seluruh Indonesia.
Agus menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo mencanangkan pertumbuhan ekonomi nasional triwulan kedua sebesar 5%.
Presiden juga meminta kepala daerah untuk mempercepat belanja modal dan belanja barang.
“Sebagaimana yang sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri juga telah menyampaikan lebih dari dua kali, meminta kepada para Kapolda untuk ikut berpikir, memikul, dan bertanggung jawab dalam mewujudkan hal tersebut,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Ia menyampaikan program-program yang sudah dianggarkan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional harus dapat diberikan pengamanan, pengawalan, asistensi, agar tidak terjadi kesalahan.
“Bukan kolaborasi dan parahnya justru berkonspirasi yang pada akhirnya menjadikan obyekan, minta jatah, mencari-cari kesalahan sehingga mengganggu-menghambat dan mengurangi capaian target yang diharapkan pemerintah,” Tegas Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, secara umum masyarakat sangat terdampak akibat pandemi Covid-19, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
Maka dari itu, ia meminta jajaran Polri untuk tidak menambah beban masyarakat dengan permainan kotor pelayanan penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
“Hentikan yang seperti itu. Bekerja baik dan membela yang benar saja, enggak susah kita,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan dalam menghadapi pandemi penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan kepolisian setelah terlebih dahulu melakukan upaya preemtif dan preventif yang menyasar akar masalah.
Agus juga mengingatkan, jajaran yang bertugas di reserse narkoba untuk benar-benar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani perkara.
“Untuk Narkoba, jangan ceroboh dan aneh-aneh,” Pungkasnya.
(Red)