Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Pajak, Penyidikan Masih Terus Berlanjut

Dr Masyhudi SH, MH, Kajati Kalbar saat memberikan keterangan atas penahanan tersangka " GL " .

rajawalionline – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi inisial “ GL “ yang merupakan Mantan Pelaksana pada UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau. Saat penhanan tersangka masih berstatus sebagai administrasi persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

“ Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka ‘GL’, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak, “ Kata Dr Masyhudi SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (18/01/2022).

Read More

Kajati Kalbar menjelaskan, tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“ Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi, “ Tambah Masyhudi.

Menurut Masyhudi, tersangka ‘ GL ‘, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

“ Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar, penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemprov Kalbar, “ Papar Ketua Perbakin Prov Kalbar itu.

Perbuatan tersangka menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.1.521.835.513,00.- (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).

“ Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka ‘ GL ‘ saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang, “ Tegas.Masyhudi.

Untuk itu, lerkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.

(Red)

Related posts