Jakarta, rajawalionline – Lagi, keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan tersangka Sustri Sasmita, yang merupakan PNS di Pemerintah Kabupaten Landak. Tersangka Sustri ditahan terkait kasus korupsi dana desa Rp 1,19 miliar.
“Hari ini tim penuntut umum Kejati Kalbar melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka atas nama Sustri Sasmita Kusmianti (PNS) Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keuangan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah desa Kabupaten Landak,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Dr Masyhudi SH, MH, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
Menurutnya, tersangka Sustri diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) untuk kegiatan input data sistem keuangan dana desa (Siskeudes) tahun anggaran 2017. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.193.228.500.
“Modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) penginputan data Siskeudes, yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan per kelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang honorarium tim pengajar/narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan kegiatan,” papar Masyhudi.
Oleh karenanya, tersangka akan dikenai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000, subsider Pasal 3.
Untuk sementara, tersangka Sustri ditahan selama 20 hari mulai 1 September 2021. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak.
“Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses peradilan/persidangan,” tambah Masyhudi.
“Tujuan dalam penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi, di samping alasan objektif jaksa, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” Pungkasnya.
(Red)