Kejari Jakpus Laksanakan Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Tony Budiman

Jakarta, rajawalionline – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa (UHLBEE) dan tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, berhasil melaksanakan sita eksekusi terhadap satu unit tanah dan bangunan milik Drs. Tony Budiman, pada Rabu (9/4/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum menyatakan, eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan final dari Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan yang melibatkan Budiman.

Read More

“ Tanah dan bangunan yang disita terletak di jalan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, dengan luas mencapai 300 meter persegi, ” ujar Harli dalam keterangan pers tertulisnya di Jakarta, Rabu, (9/4/2025).

Menurut Harli eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024, yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.

“ Tony Budiman, yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp634.796.291.500, diharuskan untuk membayar denda tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka harta benda milik Budiman akan disita oleh pihak kejaksaan, ” ungkapnya.

Lebih lanjut Harli menambahkan apabila Tony Budiman tidak memiliki cukup harta untuk menutupi denda, hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama enam bulan.

“ Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana perpajakan yang merugikan negara, ” katanya.

Pelaksanaan sita eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kerugian negara akibat tindakan perpajakan ilegal. Kejagung terus berupaya untuk memberantas praktik-praktik kejahatan perpajakan yang dapat merugikan perekonomian negara.

Harli menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan perpajakan, serta memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“ Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hukum tegak di negeri ini. Kami juga ingin memberikan pesan yang jelas bahwa tindak pidana perpajakan tidak akan dibiarkan begitu saja. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan perekonomian IIndonesia, ” tandasnya.

(Acym)

Related posts